Kepada Yth,
MAJELIS SIDANG ETIK DEWAN KEHORMATAN
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP)
Jl. M. H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Hal : PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. SJANE WALANGAREI, S.S., M.HUM, Warga Negara Indonesia, Umur 45 tahun, agama Kristen, pekerjaan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado, yang berkedudukan di Jl. Piere Tendean, Ruko Mega Smart 6 No. 2 Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; …………………………………………………………
Selanjutnya disebut ………………………………………………………..PENGADU I
2. ROY JUSUF LAYA, S.H., Warga Negara Indonesia, Umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado, yang berkedudukan di Jl. Piere Tendean, Ruko Mega Smart 6 No. 2 Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; ……………………………………………………………………………..
Selanjutnya disebut ………………………………………………………….PENGADU II
3. STENLEY WALANDOUW, S.E., M.SI., AK.CA, Warga Negara Indonesia, Umur 40 tahun, agama Kristen, pekerjaan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado, yang berkedudukan di Jl. Piere Tendean, Ruko Mega Smart 6 No. 2 Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; …………………………………………………………
Selanjutnya disebut ……………………………………………………..PENGADU III
Dengan ini mengajukan PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK terhadap,
1. HERWYN J. H. MALONDA, Warga Negara Indonesia, Umur 43 tahun, agama Kristen, pekerjaan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, yang berkedudukan di Jl. Raya Manado Tomohon Depan Hotel Panorama/United Tractor, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; …………………………………………………………
Selanjutnya disebut ………………………………………………………….TERADU I
2. SYAMSURIJAL A. J. MUSA, Warga Negara Indonesia, Umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, yang berkedudukan di Jl. Raya Manado Tomohon Depan Hotel Panorama/United Tractor, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; …………………………………………………………
Selanjutnya disebut …………………………………………………………….TERADU II
3. JOHNNY A. SUAK, Warga Negara Indonesia, Umur 46 tahun, agama Kristen, pekerjaan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, yang berkedudukan di Jl. Raya Manado Tomohon Depan Hotel Panorama/United Tractor, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara; ………………………………………………………… Selanjutnya disebut ………………………………………………………. TERADU III
4. Prof. Dr. MUHAMMAD, S.Ip., M.Si, Warga Negara Indonesia, Umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. M. H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat ………..
Selanjutnya disebut ………………………………………………………. TERADU IV
5. Ir. NELSON SIMANJUNTAK, Warga Negara Indonesia, Umur 52 tahun, agama Kristen, pekerjaan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. M. H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat ………..
Selanjutnya disebut ……………………………………………………….. TERADU V
6. NASRULLAH, S.H., M.H., Warga Negara Indonesia, Umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. M. H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat ………..
Selanjutnya disebut ………………………………………………………. TERADU VI
7. ENDANG WIHDATININGTYAS, S.H., M.H., Warga Negara Indonesia, Umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. M. H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat ………………………………………………………………………………………………………..
Selanjutnya disebut ……………………………………………………… TERADU VII
8. DANIEL ZUCHRON, Warga Negara Indonesia, Umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jl. M. H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat ……………………………….
Selanjutnya disebut …………………………………………………… TERADU VIII
Adapun dasar dan atau alasan diajukannya Pengaduan ini adalah sebagai berikut :
I. KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-undang No. 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, salah satu kewenangan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) adalah memeriksa dan memutus pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-undang No. 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum:
(4) DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
serta Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 3
(2) Penegakan Kode Etik dilaksanakan oleh DKPP.
Pasal 4
(1) Dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan dan/atau Rekomendasi DPR.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. tim kampanye;
d. masyarakat; dan/atau
e. pemilih.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di atas tersebut, telah membuktikan bahwa DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP) berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo mengenai sengketa pemilu antara PENGADU dengan TERADU tersebut.
II. KEDUDUKAN HUKUM (Legal Standing)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (4) serta Pasal 112 ayat (6) dan (8) Undang-undang No. 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pokoknya mengatur ketentuan :
Pasal 111
(4) DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Pasal 112
(6) Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
(8) Di hadapan sidang DKPP, pengadu atau Penyelenggara Pemilu yang diadukan diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduan atau pembelaan, sedangkan saksi-saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau alat bukti lainnya.
Bahwa dengan demikian, oleh karena PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado selaku penyelenggara pemilihan umum sehingga jelas bahwa PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III memiliki kedudukan hukum (legal standing, legitima persona standi in judicio) untuk bertindak sebagai PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III dalam mengajukan pengaduan.
III. TENGGANG WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN
1. Bahwa Terkait tenggang waktu pengajuan pengaduan/laporan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) telah diatur dengan tegas dalam Undang-undang No. 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa apakah PENGADU dalam mengajukan pengaduan/laporan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menilainya.
IV. POKOK-POKOK DALAM PENGADUAN
KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA
1. Bahwa pada tanggal 2 November 2015, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan SURAT PEMBERITAHUAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA Semua Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dengan Nomor 363/Bawaslu-Sulut/XI/2015 yang isinya memberhentikan sementara Semua Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado dan semenjak tanggal tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengambil alih pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado; (BUKTI P – ………..)
2. Bahwa pada tanggal yang sama juga, TERADU I, TERADU II dan TERADU III telah MEMBERHENTIKAN SEMENTARA PENGADU I, PENGADU II DAN PENGADU III berdasarkan Surat Keputusan dari TERADU I, TERADU II dan TERADU III (Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara) dengan Nomor : 102 – KEP TAHUN 2015 tentang pemberhentian sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015; (BUKTI P – ………..)
DASAR PERTIMBANGAN
TERADU I, TERADU II DAN TERADU III DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA
PENGADU I, PENGADU II DAN PENGADU III
3. Bahwa DASAR PERTIMBANGAN TERADU I, TERADU II dan TERADU III memberhentikan sementara PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III dikarenakan,
3.1. PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III (Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado) telah mengeluarkan Surat Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran dengan Nomor : 111/PANWAS-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Dimana dalam surat tersebut menyatakan: (BUKTI P – ………..)
bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado tahun 2015 sudah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
3.2. Adanya surat perintah dari TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII (Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia) Nomor : 0349/Bawaslu/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 Perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Walikota Kota yang ditujukan kepada Ketua dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, yang isinya antara lain:
“Sehubungan dengan laporan Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Kota Manado tahun 2015 kepada Badan Pengawas Pemilu RI dengan Nomor: 111/ PANWAS-MO/X/2015 tentang Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran, yang pada pokoknya menyatakan “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka Badan Pengawas Pemilu RI, dalam Rapat Pleno pada tanggal 26 Oktober 2015, menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah membuat keputusan atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan karena menyatakan seseorang yang berstatus terpidana memenuhi syarat sebagai calon Walikota Manado, hal mana bertentangan dengan Pasal 7 huruf g Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU–XIII/2015;
2. Bahwa terkait dengan penanganan kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara telah memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado;
3. Bahwa terhadap sikap dan tindakan Panwas Pemilihan Kota Manado tersebut, Badan Pengawas Pemilihan RI menilai Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah secara sengaja tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta mengabaikan arahan dan petunjuk dari atasannya, baik Badan Pengawas Pemilu RI maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara. (BUKTI TERSEBUT ADA PADA PARA TERADU)
KEBERATAN PENGADU I, PENGADU II DAN PENGADU III
ATAS KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA YANG
DIKELUARKAN OLEH TERADU I, TERADU II DAN TERADU III
4. Bahwa PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III merasa keberatan atas keputusan yang diambil oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III yang telah memberhentikan sementara PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III.
5. Bahwa pertimbangan Keputusan yang diambil oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III memberhentikan sementara PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III sangatlah tidak mempunyai dasar hukum;
6. Bahwa TIDAK ADA NIAT SAMA SEKALI dari PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III untuk tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Apa yang dilakukan oleh PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III sangat sadar bahwa tugas yang sedang diembannya itu merupakan amanah. Selaku Penyelenggara Pemilu, PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III haruslah berpedoman pada Asas Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Kami Kutip :
Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
Selain itu juga sebagai Penyelenggara Pemilu, PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berkewajiban bersikap tidak diskriminatif sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 78 huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu juncto Pasal 36 ayat (3) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
7. Bahwa PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III tidak pernah sekalipun berniat untuk mengabaikan arahan dan petunjuk dari atasannya, baik itu TERADU I, TERADU II dan TERADU III (Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara) maupun TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia).
8. Bahwa permasalahan ini muncul berawal dari adanya 3 (tiga) surat yang dikeluarkan oleh KEPALA LAPAS KLAS I SUKAMISKIN Jawa Barat tertanggal 31 Juli 2015, SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN tertanggal 20 Agustus 2015 serta DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN tertanggal 7 Oktober 2015 yang isinya bertentangan satu dengan lainnya, maka PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III langsung memberitahukan kepada TERADU I (Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Utara bapak Herwin Malonda, SH., M.Pd) selaku atasan langsung dari PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III mengenai hal tersebut. Selain memberitahukan kepada TERADU I, PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III juga melakukan Pertemuan dengan TERADU VI (Bapak NASRULLAH, S.H., M.H. selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) pada tanggal 12 Oktober 2015 (Yang pada saat itu sedang berada di Manado) guna membicarakan status Saudara Jimmy Rimba Rogi, S.Sos. Dalam pertemuan dengan TERADU VI didapat kesimpulan bahwa BAWASLU R.I. akan memediasi pertemuan PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III (Panwaslu Kota Manado) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado dan 4 (empat) Pasangan calon serta para awak Media;
9. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2015 PENGADU I mengadakan pertemuan Kedua di Grand Kawanua Novotel Manado. Pertemuan tersebut dihadiri oleh TERADU IV (Bapak Prof. DR MUHAMMAD, S.Ip.,M.Si selaku Ketua BAWASLU R.I.), TERADU V (Bapak Ir. NELSON SIMANJUNTAK selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia), TERADU VI (Bapak NASRULLAH, S.H., M.H. selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia), TERADU I (Bapak HERWIN MALONDA, SH., M.Pd selaku Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Utara), TERADU III (Bapak JOHNNY A. SUAK, SE, M.Si. selaku Anggota BAWASLU Provinsi Sulawesi Utara). Pertemuan tersebut membicarakan tentang perbedaan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan hasil dari pertemuan tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa BAWASLU R.I. akan memfasilitasi PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III untuk bertemu dengan bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. yang akan diatur oleh TERADU V (Bapak Ir. NELSON SIMANJUNTAK selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) paling lambat pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015.
10. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 PENGADU I (Ketua Panwas Kota Manado) mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara untuk berkonsultasi secara langsung dengan TERADU I (Bapak HERWIN MALONDA, SH., M.Pd selaku Ketua BAWASLU Provinsi Sulawesi Utara) dan TERADU II (Bapak SYAMSURIJAL A. J. MUSA selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara) mengenai keputusan yang akan diambil oleh Panwas Kota Manado. Pada saat itu TERADU I menyatakan PENGADU I dipersilakan mengambil keputusan untuk menyatakan status calon Walikota Manado a.n. Saudara Jimmy Rimba Rogi, S.Sos TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS). Apabila Panwas Kota Manado masih ragu, diarahkan untuk menghubungi langsung TERADU V (Bapak Ir. NELSON SIMANJUNTAK selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia);
11. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2015 PENGADU I melalui SMS berkonsultasi dengan TERADU V (Bapak Ir. NELSON SIMANJUNTAK selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) dan melalui SMS TERADU V menjawab kepada PENGADU I, bahwa sudah tidak perlu lagi bertemu dengan bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., pakai saja surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyebutkan calon yang bersangkutan masih berstatus BEBAS BERSYARAT;
12. Bahwa dikarenakan jawaban dari TERADU V (Bapak Ir. NELSON SIMANJUNTAK selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) BELUM MENJAWAB POKOK PERMASALAHAN dan mengingat permasalahan mengenai perbedaan atas surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat LAPAS KLAS I SUKAMISKIN mengenai Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN BELUM ADA JAWABAN YANG PASTI dan SMS dari TERADU V tidak bisa dijadikan DASAR HUKUM untuk PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III MENGAMBIL KEPUTUSAN, maka PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III melakukan KAJIAN ULANG sebelum melaksanakan Rapat Pleno. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum kami kutip:
Pasal 41
(1) Pengawas Pemilu memutuskan Laporan atau Temuan sebagai pelanggaran atau bukan pelanggaran berdasarkan hasil kajian.
13. Bahwa terkait dengan penanganan kasus tersebut, TERADU I, TERADU II dan TERADU III (Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara) dan TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII (Badan Pengawas Pemilu R.I.) tidak pernah mengeluarkan arahan LISAN atau perintah SECARA TERTULIS kepada PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III (Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado), untuk digunakan sebagai Dasar Pertimbangan dari PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III dalam mengambil KEPUTUSAN bahwa Jimmy Rimba Rogi, S.Sos TIDAK MEMENUHI SYARAT sebagai Calon Walikota Kota Manado. Yang ada hanyalah berupa arahan dari TERADU V (Bapak Ir. NELSON SIMANJUNTAK selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) yang menyatakan melalui SMS bahwa pakai saja surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyebutkan calon yang bersangkutan masih berstatus BEBAS BERSYARAT.
14. Bahwa SMS yang PENGADU I terima dari TERADU V ini isinya menyatakan bahwa pakai saja surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyebutkan calon yang bersangkutan masih berstatus BEBAS BERSYARAT menurut PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III belum menjawab pokok permasalahan. Untuk itu PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III melakukan KAJIAN ULANG maksud dari SMS dari TERADU V tersebut.
15. Bahwa dalam KAJIAN ULANG tersebut PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III menyandingkan SMS dari TERADU V dengan FATWA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung R.I. Bapak Dr. Artidjo Alkostar, S.H., L.LM yang isinya antara lain menyatakan, sebagaimana kami kutip: (BUKTI P – ……..)
Angka 3
“seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan mantan Nara Pidana.”
16. Bahwa FATWA MAHKAMAH AGUNG R.I. tersebut atas permohonan dari BAWASLU R.I., yang mana pada tanggal 2 September 2015 BAWASLU R.I. telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung R.I dengan Nomor : 0242/Bawaslu/IX/2015. Dan isi surat tersebut BAWASLU R.I meminta FATWA MA untuk MENAFSIRKAN Mantan TERPIDANA dan MANTAN NARA PIDANA.
17. Bahwa dengan demikian maksud dari SMS dari TERADU V yang isinya menyatakan bahwa pakai saja surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menyebutkan calon yang bersangkutan masih berstatus BEBAS BERSYARAT telah sesuai dengan FATWA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 sehingga PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III melakukan Rapat Pleno dan hasil Rapat Pleno tersebut langsung dilaporkan oleh PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III kepada TERADU IV (Bapak Prof. DR MUHAMMAD, S.Ip.,M.Si selaku Ketua BAWASLU R.I.) sebagaimana Surat Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran dengan Nomor : 111/PANWAS-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia.
18. Bahwa tidak pernah sekalipun ada Niat dari PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III untuk mengabaikan arahan dan petunjuk dari atasannya, baik Badan Pengawas Pemilu RI maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, akan tetapi dikarenakan jawaban dari TERADU V (Bapak Ir. NELSON SIMANJUNTAK selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia) belum menjawab pokok permasalahan dan SMS dari TERADU V tidak bisa dijadikan DASAR HUKUM untuk PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III mengambil KEPUTUSAN, maka PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III melakukan KAJIAN ULANG sebelum melaksanakan Rapat Pleno untuk mengambil Keputusan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
19. Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas, maka PENGADU I, PENGADU II dan PANGADU III merasa sangat keberatan atas keputusan yang telah dikeluarkan oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III yang memberhentikan sementara PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III. Karena keputusan yang telah dikeluarkan oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III adalah tidak berdasar.
20. Bahwa dasar yang dipakai oleh TERADU I, TERADU II dan TERADU III yang memberhentikan sementara PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III hanyalah atas surat perintah dari TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII dan TERADU VIII (Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia) Nomor : 0349/Bawaslu/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 Perihal Perintah Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Panwas Pemilihan Walikota Kota yang ditujukan kepada Ketua dan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara, yang isinya antara lain:
“Sehubungan dengan laporan Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Kota Manado tahun 2015 kepada Badan Pengawas Pemilu RI dengan Nomor: 111/ PANWAS-MO/X/2015 tentang Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran, yang pada pokoknya menyatakan “Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado Tahun 2015 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka Badan Pengawas Pemilu RI, dalam Rapat Pleno pada tanggal 26 Oktober 2015, menyimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah membuat keputusan atau rekomendasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan karena menyatakan seseorang yang berstatus terpidana memenuhi syarat sebagai calon Walikota Manado, hal mana bertentangan dengan Pasal 7 huruf g Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU–XIII/2015;
2. Bahwa terkait dengan penanganan kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu RI dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara telah memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan, kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado;
3. Bahwa terhadap sikap dan tindakan Panwas Pemilihan Kota Manado tersebut, Badan Pengawas Pemilihan RI menilai Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado telah secara sengaja tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta mengabaikan arahan dan petunjuk dari atasannya, baik Badan Pengawas Pemilu RI maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara.
21. Bahwa apa yang dilakukan oleh PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III sudah sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan secara ETIKA PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik. PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III telah berkonsultasi dengan TERADU I, TERADU II dan TERADU III (Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara) selaku atasannya langsung, bahkan PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III telah berkoordinasi langsung dengan TERADU IV, TERADU V dan TERADU VI (Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia).
22. Bahwa surat dengan Nomor 111/PANWAS-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU R.I) merupakan Surat Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran bukan merupakan SURAT REKOMENDASI.
23. Bahwa apa yang dilakukan oleh PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III mengeluarkan Surat Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran dengan Nomor : 111/PANWAS-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015, yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU R.I). Dimana dalam surat tersebut menyatakan:
bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado yang telah menetapkan Jimmy Rimba Rogi sebagai Calon Walikota Manado tahun 2015 sudah sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
adalah sudah tepat dan benar dan telah sejalan dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 34/DKPP-PKE-IV/2015
DASAR PERTIMBANGAN
PENGADU I, PENGADU II DAN PENGADU III MENYATAKAN KEPUTUSAN KPU KOTA MANADO SUDAH SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
24. Bahwa yang menjadi DASAR PERTIMBANGAN PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
24.1. Bahwa PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III telah mempertimbangkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat LAPAS KLAS I SUKAMISKIN mengenai Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.05-07 tertanggal 20 Agustus 2015 yang ditanda tangani oleh SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN serta Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN, mengingat adanya perbedaan dari ketiga surat tersebut, maka dalam Rapat Pleno, PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III MEMUTUSKAN untuk menggunakan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN, dimana isi surat tersebut menyatakan: (kami kutip): (BUKTI P – ……..)
Bahwa status hukum bagi sdr. Jimmy Rimba Rogi dari Lapas Kelas I Sukamiskin sesuai salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Pembebasan Bersyarat bagi narapidana yang bersangkutan, karena masih terdapat uang pengganti yang tidak dibayar, maka narapidana tersebut harus menjalani pidana penjara dari uang pengganti selama 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal 12 November 2012 sampai 12 November 2014
yang mana maksud dari surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 tersebut diatas sama dengan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Klas I Sukamiskin mengenai Surat Keterangan Nomor : W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-4539 tertanggal 31 Juli 2015 yang pada pokoknya mengatakan (kami kutip) : (BUKTI P – ……..)
Dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa Pidana Pokok berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor PAS-495.PK.01.05.06 Tahun 2013 Tanggal 30 Agustus 2013 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, namun yang bersangkutan tidak membayar Uang Pengganti sehingga harus menjalani Subsider uang Pengganti selama 2 Tahun dari tanggal 12/11/2012 sampai 12/11/2014.
24.2. Bahwa PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III juga mempertimbangkan, apabila ada surat yang sama atau keputusan yang sama yang dikeluarkan oleh LEMBAGA yang sama akan tetapi maksudnya berbeda, maka yang harus diambil adalah surat atau keputusan yang dikeluarkan oleh PEJABAT YANG SETINGKAT LEBIH TINGGI.
24.3. Bahwa dengan demikian salah satu DASAR PERTIMBANGAN PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III melaporkan ke BAWASLU R.I., sebagaimana surat Nomor : 111/Panwas-MDO/X/2015 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai Laporan Hasil Penanganan Pelanggaran ditujukan kepada Ketua BAWASLU R.I. adalah surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Nomor: PAS1.PK.01.01.02-497 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditanda tangani oleh DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN.
24.4. Bahwa PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III telah mempertimbangkan mengenai status politik saudara Jimmy Rimba Rogi, S.Sos., berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI Nomor: 89 K/PID.SUS/2010. Yang mana HAK PILIH dari saudara Jimmy Rimba Rogi, S.Sos TIDAK SEDANG DICABUT berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Pasal 15 huruf a angka (2) yang menyatakan: (kami kutip)
Pasal 15 huruf a angka (2)
“Selain itu juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan agama dan Kemerdekaan politik baginya.”
24.5. Bahwa dengan demikian PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III mempertimbangkan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang isinya adalah Menetapkan Jimmy Rimba Rogi, s.sos dan Boby Daud dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado TELAH SESUAI sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor : 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang dalam pasal 7 huruf h telah menyatakan sebagai berikut: (kami kutip)
Pasal 7 huruf h
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”
24.6. Bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 telah menyatakan sebagai berikut: (kami kutip)
Pasal 1
“Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.”
Pasal 3
“Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.”
Pasal 4
“Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.”
Pasal 7
“Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.”
Bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut diatas telah jelas menunjukkan bahwa Narapidana menjalani masa pidananya di Lapas dan Klien Pemasyarakatan menjalani bimbingan di Bapas. Jadi ada perbedaan yang jelas tempat menjalani masa pidana bagi NARAPIDANA dan tempat menjalani bimbingan bagi KLIEN PEMASYARAKATAN. Dengan demikian Jimmy Rimba Rogi, S,Sos statusnya bukan lagi sebagai Narapidana, tetapi MANTAN NARAPIDANA;
Bahwa dalam Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan juga bahwa yang dimaksud dengan “pembebasan bersyarat” adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
24.7. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 55 Ayat (1) telah menyatakan: (kami kutip)
Pasal 55 Ayat (1)
”(1) Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang bersangkutan:
a. masa pidananya telah habis;
b. memperoleh pembebasan bersyarat;
c. memperoleh cuti menjelang bebas; atau
d. meninggal dunia.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut jelas menunjukkan bahwa STATUS NARAPIDANA yang memperoleh PEMBEBASAN BERSYARAT (voorwaardelijke invriheidstelling) dan NARAPIDANA yang telah habis masa pidananya BUKAN LAGI SEORANG NARAPIDANA
24.8 Bahwa pada tanggal 2 September 2015 BAWASLU R.I. telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung R.I dengan Nomor : 0242/Bawaslu/IX/2015, yang mana BAWASLU R.I meminta FATWA MA untuk menafsirkan Mantan TERPIDANA dan MANTAN NARA PIDANA . Permohonan BAWASLU R.I. tersebut sudah dijawab oleh Mahkamah Agung R.I dengan mengeluarkan FATWA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung R.I. Bapak Dr. Artidjo Alkostar, S.H., L.LM yang isinya antara lain menyatakan, sebagaimana kami kutip: : (BUKTI P – ……..)
Angka 3
“seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan mantan Nara Pidana.”
24.9 Bahwa benar FATWA MAHKAMAH AGUNG R.I tidaklah masuk dalam Hirarki Perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor : 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Akan tetapi Mahkamah Agung bisa menafsir Undang-undang atau Peraturan Perundang-undangan atau memberikan pertimbangan-pertimbangannya bila ada permasalahan hukum yang timbul dan belum diatur secara jelas dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Mahkamah Agung Republik Indonesia Pasal 37. (kami kutip)
“Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi negara yang lain”.
24.10. Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana tersebut di atas sudah sejalan dengan FATWA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 30/Tuaka-Pid/IX/2015 tertanggal 16 September 2015 pada angka 3. Dengan demikian memperhatikan FATWA MAHKAMAH AGUNG tersebut, maka dapat disimpulkan status Jimmy Rimba Rogi, S.Sos adalah seorang MANTAN NARA PIDANA;
24.11. Bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III dalam Rapat Pleno mengambil kesimpulan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 11/Kpts/KPU-MDO-023/PILWAKO/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015 yang isinya adalah Menetapkan Jimmy Rimba Rogi, S.Sos dan Boby Daud dinyatakan MEMENUHI SYARAT (MS) sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado TELAH SESUAI dengan PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang berlaku serta sudah sejalan dengan AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 42/PUU-XIII/2015 angka 1 point 1 dan 2 yang menyatakan sebagai berikut : (kami kutip)
Angka 1 point 1 :
“Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
Angka 1 point 2 :
“Pasal 7 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
TINDAKAN TERADU I, TERADU II DAN TERADU III
MENGELUARKAN KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA TERHADAP PENGADU I, PENGADU II DAN PENGADU III TELAH BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
25. Bahwa tindakan TERADU I, TERADU II DAN TERADU III mengeluarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi sulawesi Utara dengan Nomor : 102 – KEP TAHUN 2015 tentang pemberhentian sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 adalah TIDAK SAH atau TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
26. Bahwa didalam Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, telah dinyatakan dengan jelas mengenai Tugas dan Wewenang serta Kewajiban dari Bawaslu Provinsi sebagaimana kami kutip :
Pasal 75
(1) Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan gubernur;
3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon gubernur;
4. penetapan calon gubernur;
5. pelaksanaan kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
9. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan gubernur;
b. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI;
c. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi;
g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung;
h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat:
a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
Pasal 76
Bawaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 dan Pasal 76 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana tersebut diatas, sangatlah jelas mengenai Tugas dan Wewenang serta Kewajiban dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi. Dengan demikian Tidak ada satu ketentuan pun yang menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dapat mengambil Keputusan untuk memberhentikan sementara Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota;
28. Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk memberhentikan sementara Penyelenggara Pemilu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, telah dinyatakan dengan jelas bahwa Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana kami kutip:
Pasal 99
(1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. ………..dst;
e. ………..dst; atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 100
(1) Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
(4) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
29. Bahwa dalam Pasal 48 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri juga diatur mengenai Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana kami kutip :
(5) Pemberhentian anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan PPLsebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dilakukan berdasarkan Putusan DKPP
30. Bahwa tindakan dari TERADU I, TERADU II dan TERADU III merupakan suatu tindakan yang sangat berlebihan. Sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya TERADU I, TERADU II dan TERADU III tetap MENGEDEPANKAN ETIKA dan bukan MELANGGAR ETIKA;
31. Bahwa perbuatan TERADU I, TERADU II dan TERADU III yang mengeluarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi sulawesi Utara dengan Nomor : 102 – KEP TAHUN 2015 tentang pemberhentian sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri juga diatur mengenai Pemberhentian Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
32. Bahwa seharusnya TERADU I, TERADU II dan TERADU III lah yang harus diberhentikan sementara sebagai penyelenggara pemilu, karena perbuatan mereka memberhentikan sementara PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III adalah tindakan yang MELANGGAR ETIKA;
33. Bahwa selain memberhentikan sementara PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III sebagai Panitia Pengawas Pemilih Kota Manado, TERADU I, TERADU II dan TERADU III juga telah MENGHENTIKAN UANG KEHORMATAN dari PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III yang seharusnya diterima oleh PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III untuk setiap bulannya. Gaji tersebut merupakan HAK dari PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III, karena sampai dengan saat ini PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III masih sebagai Panitia Pengawas Pemilih Kota Manado dan belum diberhentikan secara tetap oleh DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP);
34. Bahwa tindakan dari TERADU I, TERADU II dan TERADU III yang telah MENGHENTIKAN UANG KEHORMATAN PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III selama 3 (tiga) BULAN ini, sama sekali tidak berdasar dan tindakan TERADU I, TERADU II dan TERADU III tersebut merupakan tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM serta MELANGGAR ETIKA;
35. Bahwa oleh karena dalil-dalil PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III didukung dengan bukti-bukti yang sah menurut hukum, maka sudah selayaknya MAJELIS SIDANG ETIK DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM (DKPP) menyatakan PARA TERADU TERBUKTI melanggar Ketentuan sebagaimana tersebut dibawah ini:
– Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
– Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang;
– Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang;
– Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum;
– Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 10 Tahun 2012 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, Dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri;
– Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
– Peraturan Bersama Komisi Kemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum Nomor : 13 tahun 2012, Nomor : 11 tahun 2012, Nomor : 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
V. PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Teradu secara keseluruhan diatas, maka mohon kiranya Majelis Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar Peraturan Perundang-undangan;
3. Menyatakan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi sulawesi Utara dengan Nomor : 102 – KEP TAHUN 2015 tentang pemberhentian sementara Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2015 adalah TIDAK SAH atau TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
4. Menyatakan Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III, masing-masing atas nama saudara SJANE WALANGAREI, S.S., M.HUM, ROY JUSUF LAYA, S.H., STENLEY WALANDOUW, S.E., M.SI., AK.CA, selaku Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado tidak terbukti mempunyai Itikad buruk untuk melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
5. Menyatakan merehabilitasi nama baik Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III, masing-masing atas nama saudara SJANE WALANGAREI, S.S., M.HUM, ROY JUSUF LAYA, S.H., STENLEY WALANDOUW, S.E., M.SI., AK.CA serta mengembalikan hak-hak Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III ke jabatan semula sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kota Manado;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk membayar uang kehormatan yang merupakan Hak dari PENGADU I, PENGADU II dan PENGADU III untuk setiap bulannya yang belum dibayarkan;
7. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara untuk melaksanakan Putusan ini;
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini;
9. Menghukum Teradu I, Teradu II dan Teradu III, berupa Pemberhentian Sementara atau sitidak-tidaknya Teguran Tertulis, karena perbuatan Teradu I, Teradu II dan Teradu III telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu.
10. Menghukum Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII, berupa Pemberhentian Sementara atau sitidak-tidaknya Teguran Tertulis, karena perbuatan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah melanggar Kode Etik Penyelengara Pemilu.