Jakarta, BeritaMando.com – Arif Sahudi selaku Kuasa Hukum mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta), Almas Tsaibbbirru Re A, membeberkan poin krusial yang membuat gugatan kliennya akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa UNSA, Almas Tsaibbbirru, terkait syarat usia capres dan cawapres.
“Poin pentingnya ya kami mengajukan batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun, atau sosok yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan dipilih langsung oleh rakyat. Itu poin krusialnya,” kata Arif saat jumpa pers, Senin (16/10/2023).
Di sisi lain, gugatan yang diajukan PSI, kata dia, bertumpu pada perubahan usia capres dan cawapres, yakni 35 tahun.
Sementara Partai Garuda dan kepala-kepala daerah dari Partai Gerindra tetap batas usia minimal 40 tahun.
Hanya saja ada poin tambahannya, yakni bukan sosok yang sedang atau pernah menjadi kepala daerah, melainkan penyelenggara negara.
“Nah penyelenggara negara itu kan luas ya seperti hakim misalnya kan tidak boleh. Kita lebih spesifik sosok yang sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah,” tegasnya.
Pengabulan gugatan itu, menurut Arif, memberikan ruang terbuka bagi siapa saja kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024.
“Karena ini kan eranya anak muda ya. Semua kepala daerah muda ayo ikut berkompetisi di Pilpres,” jelas dia.
(jenlywenur)