TOMOHON, beritamanado.com – Terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka rapat koordinasi (rakor) penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon Tahun 2015 di Aula Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (23/03/2016). “Hal ini juga sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LPPD, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan LPPD,” ungkapnya.
Laporan tersebut ujar walikota akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat sedangkan tujuan dilaksanakannnya penyusunan LPPD diantaranya untuk mengetahui kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah, mengetahui keberhasilan pemerintah dalam membina dan mengawasi pemerintah daerah, memberikan masukan bagi kepala daerah dalam perumusan kebijakan pemerintahan dan pembangun daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Tomohon Toar Pandeirot SPd MM mengatakan kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pentingnya LPPD.”Informasi LPPD dimaksudkan untuk digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Evaluasi dimaksud bertujuan untuk menilai tingkat ke kemampuan daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya,” urai Pandeirot.
Hadir dalam kegiatan tersebut para kepala serta pegawai penyusun LPPD setiap SKPD dengan narasumber Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra Truusje Kauanang, Tim penyusun LPPD Provinsi Sulawesi Adrianus Lumintang SIP. (ray)