Manado, BeritaManado.com – Tertangkapnya tersangka kasus pembunuhan, dugaan perkosaan dan perampokan atas korban meninggal TM dan korban luka SR melegakan masyarakat setelah beberapa hari belakangan pemberitaan terkait kasus tersebut ramai di media massa.
Memastikan penangkapan tersebut, Senin (13/3/2017), bertempat di Mapolda Sulawesi Utara, dilaksanakan jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito didampingi Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Untung Sudarto dan Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan.
Irjen Pol Bambang Waskito memastikan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka bersama dengam disitanya sejumlah barang bukti berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan serta pemeriksaan sejumlah saksi termasuk korban SR.
“Barang bukti ada 2 unit HP dan 1 pisau berbahan stainless. Tersangka yang ditangkap 1 orang berinisial FS, lokasi penangkapan di Desa Tombariri. Proses penangkapan didasarkan pada pengolahan TKP, kita memeriksa korban SR yang masih ingat betul fisik tersangka,” ujar Bambang.
Terkait kelanjutan kasus tersebut, Bambang Waskito memastikan tersangka akan menghadapi tuntutan 15 tahun penjara, mengingat kejadian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan tersangka.
“Tersangka ini baru keluar dari LP setelah 10 tahun lalu melakukan hal yang sama. Jadi belumlama keluar sudah berbuat lagi. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, dengan tertangkapnya tersangka, maka pihak kepolisian berharap pemulihan fisik maupun psikologis dari korban SR bisa lebih cepat.
“Sesuai hasil visum dari rumah sakit dimana korban dirawat, korban SR bukanlah korban perkosaan tapi penganiayaan. Dengan tertangkapnya tersangka diharapkan korban bisa cepat pulih karena mengalami luka 10 dibagian tubuhnya. Kami pun akan membantu pemulihannya dari segi psikologinya,” pungkasnya. (sandy/srisurya)