Manado – Rabu (4/9) malam, DPRD Sulut menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2013 dan penyampaian kinerja alat kelengkapan DPRD serta penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah provinsi Sulawesi Utara kepada PT Bank Sulut. Rapat dipimpin Ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal kepada Bank Sulut, ini penjelasan Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang pada paripurna yang juga dihadiri Dirut Bank Sulut James Salibana.
“Perkembangan ekonomi global saat ini mengarahkan pada terintegrasinya ekonomi nasional dengan ekonomi regional, sehingga harus dimanfaatkan dengan baik agar dapat memberikan dampak konstruktif bagi kemajuan perekonomian nasional.
Seiring integrasi sektor keuangan ASEAN pada tahun 2020 yang memungkinkan bank-bank dengan kualifikasi tertentu bebas beroperasi di kawasan ASEAN, maka perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan, daya saing dan efesiensi untu dapat eksis dalam arena kompetitif.
Selain itu perkembangan ekonomi global turut berdampak pula pada semakin kompleksnya kegiatan usaha dan meningkatnya kebutuhan seperti sarana dan prasarana perbankan yang semuanya memerlukan dana, karena itulah diperlukan penguatan modal bagi PT Bank Sulut untuk menjamin eksistensi Torang pe Bank kini dan seterusnya.
Disadari peranan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Bank Sulut dalam sistem perekonomian daerah memiliki peran penting dan strategis yakni sebagai penyeimbang kekuatan pasar atau industri keuangan dan berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah.
Namun demikian untuk mewujudkan harapan tersebut maka PT Bank Sulut harus didesain agar mampu bersaing secara fair dan adil dengan entitas bisnis swasta maupun BUMN lainnya. Dalam konteks ini untuk memaksimalkan perananan dan mampu mempertahankan keberadaannya maka PT Bank Sulut perlu disuport dengan penyertaan modal yang memadai dan terencana.
Sejak awal beroperasi pada tahun 1961 PT Bank Sulut memiliki modal dasar 10 juta rupiah. Modal ini terus meningkat hingga mencapai 500 milliar rupiah di tahun 2010. Selanjutnya berdasarkan hasil keputusan RUPS tahun 2012 maka modal dasar ditetapkan meningkat menjadi 1 trilliun rupiah. Adanya kenaikkan modal PT Bank Sulut selain menggambarkan semakin sehatnya bank ini, juga dikarenakan semakin meningkatnya tambahan modal dari para pemilik saham.
Namun pada tahun 2011 Bank Indonesia menetapkan Bank Sulut dalam pengawasan akibat CAR Bank Sulut merosot hingga 8 persen sehingga berpotensi menjadikan Bank Sulut menjadi BPR. BI menyarankan pemerintah mengambil langkah strategis dalam rangka peningkatan modal yang disetor. Salah-satu alternatif bersumber dari investor strategis. Dari sekian banyak tawaran setelah dilakukan evaluasi maka pilihan jatuh kepada Mega Corpora. Karena bank ini tidak berambisi memiliki Bank Sulut, kemudian ditandatangani lima tahun kemudian jika pemerintah Sulut memiliki kemampuan dapat mengambil kembali. Alasan-alasan yang sangat simpatik dan kuat ini sehingga membuka kesempatan sesuai saran BI menerima setoran modal dari pihak ketiga serta mengacu pada undang-undang yang berlaku sesuai mekanisme yang ada.
Peraturan Daerah tentang penyertaan modal pemerintah kepada PT Bank Sulut ditujukan untuk memberikan landasan terhadap pemenuhan sebagai target penyertaan modal pada PT Bank Sulut sejumlah 200 sampai 500 milliar rupiah. Rencana untuk tahun 2013 sesuai KUA-PPAS yang baru disepakati Pemprov Sulut akan menyertakan dana 40 milliar rupiah”. (Jerry)