Manado – Terkait beragam tudingan yang di alamatkan kepada dirinya soal penanda tanganan penyerahan lahan 16 persen, ketua DPRD kota Manado, Denny Sondakh angkat bicara.
Ditemui BeritaManado.com, Deson sapaan akrab ketua DPRD kota Manado ini menjelaskan kronologis dan alasan mengapa dirinya membubuhkan tanda tangan dalam surat penyerahan lahan 16 persen dari pihak pengelola reklamasi ke pemerintah kota (pemkot) Manado.
Dijelaskan Deson, penanda tanganan tersebut bermula ketika dirinya dihubungi pemerintah kota Manado untuk meminta Deson menanda tangani surat tersebut, karena pada saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut telah mendesak agar pemkot memasukan hasil penyelesaian penyerahan hak atas lahan 16 persen tersebut.
“Ketika itu, saya dihubungi. Saya pikir surat administrasi penyerahan lahan 16 persen dari pengembang ke pemkot sudah komperensif, karena surat administrasinya dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), maka saya pikir sudah tidak bermasalah lagi. Apalagi saat itu, pemkot sedang di kejar-kejar oleh BPK terkait pengelolaan aset daerah, yang berhubung dengan status WDP saat ini,” jelas Deson.
Namun ditegaskan Deson, kapasitasnya pada saat itu hanyalah sebagai saksi, karena pada proses penanda tanganan tersebut, dilakukan di depan salah satu anggota DPRD yang saat itu kebetulan hadir di kantor dan didepan pihak pengelola yang diwakili Henky Wijaya serta kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ferry Siwi.
“Saya menanda tangani surat itu, hanya sebagai saksi saja dihadapan Henky Lasut, bertepatan ada di kantor. Dan didepan Henky Wijaya selaku pengembang, saya menegaskan bahwa penanda tanganan ini murni dilakukan tanpa kepentingan pribadi maupun ada permintaan sesuatu, melainkan karena menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” tegas Deson.
Dirinya pun mengakui bahwa salah satu kelalaian yang dibuatnya, yakni tidak berkoordinasi dengan Sultan Udin Musa yang di pandang pakar terhadap persoalan kasus tanah, karena pada kasus-kasus yang terdahulu, dirinya kerap berkonsultasi dengan ketua komisi A tersebut.
“Ada satu kelalaian yang saya buat pada saat itu. Biasanya, kalau ada kasus terkait hukum, secara pribadi saya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Musa. Tapi karena, saya terdesak karena waktu, sebab besok harinya saya akan berangkat dalam waktu 2 minggu, maka saya langsung berinisiatif untuk menanda tangani surat itu. Sebab, saya pikir selain pemkot dikejar-kejar BPK untuk memasukan laporan, pembuat surat dan pengkajinya juga oleh JPN,” terangnya.
Diungkapkan juga oleh Deson, jika pun saat ini penyerahan lahan 16 persen kembali bermasalah, dirinya serahkan ke pihak pembuat administrai tersebut, karena Deson mengaku berkali-kali bahwa dirinya hanya sebagai saksi saja.
“Kembali saya tegaskan saya hanya saksi. Dan perlu diketahui semua pihak baik masyarakat dan sesama anggotaa DPRD, saya tidak meminta sesuatu, apalagi menerima uang se-sen pun dari siapa saja. Saya berani bersumpah atas hal itu. Setelah masalah ini kembali bergulir, saya sudah berupaya untuk memanggil kadis PU dan Kabag Hukum untuk meminta klarifikasi secara detail terkait hal ini. Tapi hingga saat ini, keduanya belum bisa ditemui, dengan beragam alasan,” tutup Deson, sembari mengulang perkataannya ketika menanda tangani surat tersebut bahwa tanda tangannya gratis.(eka)