MANADO – Walikota Manado GS. Vicky Lumentut bersama Dewan Pengupahan Kota dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menetapkan angka Upah Minimun Kota (UMK) Rp.2.650.000.
Sebelumnya Upah Minimum Propinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2017 ditetapkan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE, beberapa waktu lalu, sebesar Rp2.598.000.
Penetapan angka UMK Manado tersebut melewati proses pembahsan dan adu argumentasi di ruang kerja Walikota GSVL dan juga diikuti Wakil Walikota Mor D. Bastiaan, Rabu (09/11/2016) sore tadi.
Walikota GSVL menegaskan penetapan UMK Manado tahun 2017 tersebut dilihat dari berbagai aspek Seperti ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya, termasuk dampak bagi pengusaha dan pekerja.
“Saya minta UMK 2017 ini dikaji secara mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” tandas Walikota GSVL.
Sementara itu Wawali Mor menambahkan jika penetapan UMK terlalu tinggi, yang akan merasakan dampaknya tenaga kerja, karena seorang pengusaha lebih berpikir tentang profit, sehingga, meskipun tenaga kerja kurang, keuntungan perusahaan tetapi menjadi prioritas.
“Pengusaha tidak mau tahu apakah tenaga kerjanya sedikit atau banyak yang penting profit. Sehingga, jika upah yang ditetapkan terlalu tinggi, maka yang rugi justru pekerja itu sendiri, karena bisa berdampak pada pengurangan karyawan,” tukas Wawali Mor.
Angka UMK tersebut akhirnya disepakati bersama setelah melalui pertimbangan dan masukan dari berbagai unsur, diantaranya pengusaha, perwakilan organisasi buruh, akademisi dan lainnnya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Manado.
“Upah Minimum Kota Manado disepakati bersama sebesar 2.650.000 rupiah, dan nantinya akan dikonsultasikan dengan Pak Gubernur,” tandas Walikota GSVL, seraya menandatangani surat penetapan UMK tahun 2017.(MichaelCilo)