Tondano, BeritaManado.com — Pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, Senin (12/2/2018) kemarin, pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa telah menghimbau kepada kedua kubu pasangan calon untuk menurunkan segala macam bentuk alat peraga kampanye (APK).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Minahasa Rendy Umboh mengatakan bahwa kedua kubu pasangan calon hendaknya menahan diri untuk melakukan kegiatan pemasangan APK juga berbagai aksi yang menjurus pada kampanye.
“Ada waktu yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum yaitu tanggal 15 Februari 2018 nanti. Pada waktu ini ruang untuk melakukan kampanye sosialisasi kepada masyarakat diberikan seluas-luasnya, tentu dengan tetap berpedoman pada aturan main yang ada,” kata Umboh.
Ditambahkannya, jangan sampai hanya karena masih begiu banyaknya bendera partai politik yang terpasang di pinggir jalan maupun rumah pendukung akan timbul kesan curi start kampanye.
“Mengenai hal ini, kami juga mendengarkan langsung dari kedua pasangan calon bahwa mereka menghimbau kepada tim yang ada untuk menurunkan bendera dan baliho yang kini sudah marak terpasang,” ungkapnya.
Fakta di lapangan sampai saat ini masih ada baliho dan bendera yang terpasang dan menghiasi pinggiran jalan seperti di pusat Kota Tondano dan sekitarnya.
“Mudah-mudahan hari ini akan ada gerakan dari kedua tim pasangan calon kooperatif untuk secara bersama-sama mengamankan APK masing-masing tanpa harus menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Umboh.
(Frangki Wullur)