Tomohon, BeritaManado.com – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mengeluarkan surat pemberitahuan dengan Nomor K.0723/PPD.VI1/7-2021 tanggal 7 Juli 2021 sebagai bentuk tanggung jawab bersama menekan laju penularan virus.
Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua BPMS GMIM, Pendeta Dr Hein Arina, dan Sekretaris Pendeta Dr Evert A A Tangel, M.Pd.K, ditujukan bagi Badan Pekerja Majelis Wilayah, Badan Pekerja Majelis Jemaat, dan Unit-unit Pelayanan GMIM.
Hal ini Menindaklanjuti surat BPMS GMIM Nomor K.0660/PPD.VII/6-2021 tanggal 19 Juni 2021 dan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekre-Dinkes tanggal 5 Juli 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Berikut penegasan BPMS GMIM guna menekan laju penularan Virus Corona:
- BPMW dan BPMJ agar tetap melaksanakan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah untuk pelaksanaan pelayanan ibadah (di Gedung Gereja, Kolom dan BIPRA).
- Khusus daerah yang teridentifikasi dalam kategori zona merah agar melaksanakan ibadah dari rumah dengan memaksimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan ibadah dalam bentuk virtual dan atau melalui pengeras suara (toa).
- BPMJ dan Pelayan Khusus bertanggungjawab untuk mengatur pelaksanaan ibadah jemaat di Gedung Gereja (bagi daerah yang tidak teridentifikasi dalam kategori zona merah) agar tetap mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Refungsionalisasi Gedung Gereja (terlampir) dan WAJIB menerapkan secara ketat tahapan-tahapan (persiapan ibadah, pelaksanaan ibadah dan berakhirnya ibadah) dalam pedoman tersebut.
- Pelaksanaan Ibadah di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaksanaan ibadah kolom dan BIPRA agar dilaksanakan di tempat terbuka/luar ruangan (outdoor) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaksanaan acara syukur (suka dan duka) WAJIB berkoordinasi dengan pihak Pemerintah setempat dengan memperhatikan kehadiran maksimal 25 sd. 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika menyediakan makanan agar diatur dalam tempat tertutup (makanan kotak) untuk dibawa pulang dan tidak menerapkan makan ditempat.
- Mendukung segala bentuk upaya dari pihak Pemerintah dengan melakukan vaksinasi. Bagi seluruh Pelayan Khusus (Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta) se-GMIM WAJIB menjadi contoh untuk melakukan vaksinasi serta melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit – rumah sakit GMIM terdekat (RSU GMIM Bethesda Tomohon; RSU GMIM Pancaran Kasih Manado; RSU GMIM Siloam Sonder; RSU GMIM Kalooran Amurang; RSU GMIM Tonsea Airmadidi) serta Dinas Kesehatan di masing-masing daerah untuk menginisiasi pelaksanaan vaksinasi bagi anggota jemaat.
- Kegiatan lomba Paduan Suara dan Vokal Group yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pelayanan Kategorial Sinode (BIPRA) agar DITUNDA pelaksanaannya.
- Pelaksanaan aktivitas kerja di Kantor Sinode dan unit-unit pelayanan GMIM diatur melalui penjadwalan dengan persentase kehadiran 25 persen staf Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan 75 persen staf melaksanakan aktivitas pekerjaan dari rumah (Work From Home/WFH).
- Terkait administrasi surat-menyurat di Kantor Sinode dari/untuk Jemaat/Wilayah agar mengefektifkan komunikasi melalui telepon, whatsApp dan e-mail. Kontak person untuk hal-hal administrasi di Kantor Sinode dapat menghubungi Ibu Hermina Rondonuwu (Kepala Bagian Sekretariat dan Umum) No.Tlp/WA : +62 813-****-****.
Dalam surat tersebut, BPMS GMIM juga mengajak untuk bersama berkomitmen melakukan segala bentuk usaha untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus mulai dari diri sendiri, yakni dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi, menjaga sirkulasi tempat tinggal, melakukan pembersihan lingkungan tempat tinggal, meningkatkan daya tahan dan imun tubuh.
(***)