
Bitung – Kasus penganiyaan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan nyawa Ivan Derek (30) warga Kelurahan Nembo Atas Kecamatan Matuari melayang, Sabtu (21/10/2017) berhasil diungkap Polres Bitung.
Menurut Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, peristiwa itu bermula ketika AS alias Amat terlibat perkelahian dengan korban perumahan Kompleks SMP Negeri 12 Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung sekitar pukul 02.30 Wita.
“Amat rupanya dendam terhadap korban, karena beberapa hari sebelumnya anaknya bernama Andika dipukul di acara disco tanah oleh korban,” kata Kapolres, Minggu (22/10/2017).
Melihat perkelahian itu, saudara Amat, MK alias Muhrid mengambil pisau dan langsung menikam korban mengenai bagian dada sebelah kiri. Korban langsung tersungkur.
“Amat dan Muhrid kemudian meninggalkan korban dan melarikan diri,” katanya.
Namun, kata Philemon, pihaknya berhasil melacak lokasi persembunyian keduanya dan berhasil diamankan Minggu pagi di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara oleh Tim Resmob dan Tim Tarsius Polres Bitung.
“Pelaku yakni Muhrid dijarat pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP ancaman 15 tahun,” katanya.(abinenobm)