Manado – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar telah memenangkan Flora Kalalo Cs berdasarkan putusan pengadilan 6 Maret 2013 bernomor: 20/B./2012/PT.TUN.MKS.
Flora Kalalo SH menjelaskan terkait sengketa di PTUN dalam gugatannya meminta kepada pengadilan agar membatalkan dan menyatakan tidak sah serta mohon penundaan pelaksanaan objek sengketa berupa SK Rektor Unsrat Nomor 989/UN12/HK/2012 Tanggal 14 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi.
“Alasannya objek gugatan diterbitkan oleh Rektor Unsrat/Tergugat secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Terbukti sejak 1 Maret 2012 hingga 3 Mei 2012, Rektor Unsrat/Tergugat telah 3 (tiga) kali melakukan perubahan atas objek gugatan seluruhnya semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan pribadinya agar terpilih lagi sebagai Rektor Unsrat periode 2012-2016, dengan mengorbankan kepentingan Para Penggugat dan kepentingan umum, maka telah berakibat hilangnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Sam Ratulangi padahal nasib para Penggugat dan nasib civitas akademika Unsrat, termasuk nasib mahasiswa sangat ditentukan oleh kepastian hukum tersebut,” katanya.
Sehingga dengan demikian objek gugatan nyata-nyata bertentangan dengan kepentingan umum untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan seluruh fakta hukum dalam persidangan dan berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan hukum, maka majelis hakim menyimpulkan dan berpendapat bahwa Materi Substansi dan Proses Pemilihan Calon Anggota Senat Unsrat periode 2012-2016 sebagaimana yang ditetapkan Rektor Unsrat/Tergugat dalam SK Rektor Unsrat Nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Unsrat adalah cacat yuridis, tidak prosudural dan cacat formil sehingga berdasarkan hukum untuk dinyatakan batal oleh Pengadilan dan terhadap petitum/permohonan yang diajukan oleh Flora Kalalo Cs selaku Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan,” terangnya. (aha)