Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Ini Nomor Putusan PT TUN Makassar yang Dimenangkan Flora Cs

by Agust Hari
Minggu, 14 April 2013, 18:53 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 0share

Manado – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar telah memenangkan Flora Kalalo Cs berdasarkan putusan pengadilan 6 Maret 2013 bernomor: 20/B./2012/PT.TUN.MKS.

Flora Kalalo SH menjelaskan terkait sengketa di PTUN dalam gugatannya meminta kepada pengadilan agar membatalkan dan menyatakan tidak sah serta mohon penundaan pelaksanaan objek sengketa berupa SK Rektor Unsrat Nomor 989/UN12/HK/2012 Tanggal 14 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Universitas Sam Ratulangi.

“Alasannya objek gugatan diterbitkan oleh Rektor Unsrat/Tergugat secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Terbukti sejak 1 Maret 2012 hingga 3 Mei 2012, Rektor Unsrat/Tergugat telah 3 (tiga) kali melakukan perubahan atas objek gugatan seluruhnya semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan pribadinya agar terpilih lagi sebagai Rektor Unsrat periode 2012-2016, dengan mengorbankan kepentingan Para Penggugat dan kepentingan umum, maka telah berakibat hilangnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Sam Ratulangi padahal nasib para Penggugat dan nasib civitas akademika Unsrat, termasuk nasib mahasiswa sangat ditentukan oleh kepastian hukum tersebut,” katanya.

Sehingga dengan demikian objek gugatan nyata-nyata bertentangan dengan kepentingan umum untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan seluruh fakta hukum dalam persidangan dan berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan hukum, maka majelis hakim menyimpulkan dan berpendapat bahwa Materi Substansi dan Proses Pemilihan Calon Anggota Senat Unsrat periode 2012-2016 sebagaimana yang ditetapkan Rektor Unsrat/Tergugat dalam SK Rektor Unsrat Nomor 989/UN12/HK/2012 tanggal 14 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Unsrat adalah cacat yuridis, tidak prosudural dan cacat formil sehingga berdasarkan hukum untuk dinyatakan batal oleh Pengadilan dan terhadap petitum/permohonan yang diajukan oleh Flora Kalalo Cs selaku Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan,” terangnya. (aha)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Flora KalaloPT TUN Makassarrektor unsratunsratunsrat manado

Berita Terkini

Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

14 Mei 2025
Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

14 Mei 2025

Pdt Romisak Toijon Soroti SKB 3 Menteri: Hambat Kebebasan Beribadah di Daerah Mayoritas

14 Mei 2025
OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.