TOMOHON, beritamanado.com – Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara Helda Tirajoh SH MH menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2019 di aula rumah dinas wali kota, Jumat (14/02/2020).
Dijelaskannya, nilai kepatuhan tentang standar pelayanan publik Pemkot Tomohon berada pada zona kuning yakni tingkat kepatuhannya sedang dengan nilai 69,22. Dan perolehan ini masih sama dengan capaian tahun lalu dimana penilaianya tentu secara menyeluruh atau semua perangkat daerah.
“Untuk diketahui penilaian ini baru diberlakukan dua kali di Pemerintah Kota Tomohon dan waktu penilaiannya tidak diketahui oleh pihak pemkot, jadi penilaian hasil kepatuhannya memang benar-benar sesuai dengan apa yang ada,” tambahnya.
Dijelaskannya pula, tahun ini tidak hanya beberapa pemerintah daerah yang dilakukan penilaian tetapi semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Kategori penilaian pemerintah daerah yakni nilai 0-50 tingkat kepatuhan rendah zona merah, nilai 51-80 tingkat kepatuhan sedang zona kuning, nilai 81-100 tingkat kepatuhan tinggi zona hijau.
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA didampingi Wakil Wali kota Syerly Sompotan mengungkapkan hasil penilaian ini tentu pastinya patut disyukuri bersama walaupun masih banyak hal yang harus dibenahi sehingga akan mendapat nilai kepatuhan yang lebih baik lagi.
“Pemerintah Kota Tomohon terus melakukan inovasi dan lompatan-lompatan yang terukur dan terarah dalam rangka peningkatan pelayanan publik ke arah yang semakin baik sesuai dengan harapan masyarakat.”
“Melalui penyerahan kepatuhan standar pelayanan publik saat ini, kita dapat mengetahui capaian penyelenggaraan pelayanan Pemkot Tomohon kepada maayarakat, mengevaluasi dan meningkatkan hasil yang telah dicapai selama ini sehingga akan terus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga benar-benar mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” tutur wali kota.