Johny Suak didampingi moderator Winsy Kuhu (foto beritamanado.com)
Manado – Menuju Pilkada berkualitas dan berintegritas membutuhkan peranan media massa. Media sebagai pilar ke-4 berdiri sejajar dengan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.
Dikatakan pimpinan Bawaslu Sulut, Johny Suak pada pelatihan pengawasan Pilkada kepada wartawan di Swissbelhotel Maleosan, yang berlangsung Jumat hingga Minggu (14-16/8/2015), pemberitaan harus netral dan tidak memihak calon tertentu.
“Pemberitaan tidak dipengaruhi pasangan calon. Media dan Bawaslu adalah partner berita aktual. Membangun kerjasama membutuhkan etika,” ujar Johny Suak.
Selain itu Suak juga mengingatkan pemberitaan tidak hanya bersifat informatif belaka tapi juga berisi analisis kritis.
“Kalau wartawan menulis kemudian diberitakan hanya bersifat informasi tanpa analisa dan sikap kritis, bisa saya pastikan wartawan itu akan ketinggalan,” jelas Suak pada pelatihan yang menghadirkan nara sumber dari KPI pusat, TV swasta dan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.
Selengkapnya ini materi pelatihan Johny Suak dengan tema: Pengawasan Pemilu Partisipatif Menuju Pemilu Berkualitas dan Berintegritas.
Tujuan Umum Pengawasan:
1. Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu.
2. Mewujudkan Pemilu yang demokratis.
3. Memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.
Terkait tahapan Pilkada, tugas Bawaslu hanya
memastikan persyaratan parpol dan memastikan persyaratan calon lengkap dan valid.
Substansi Pengawasan:
1. Menguji dan memastikan apakah pemilu mengedepankan prinsip HAM?
2. Menguji dan memastikan apakah pemilu terhindar dari sikap pragmatis transaksional? Tapi menjadi trasformasional.
3. Menguji dan memastikan apakah pemilu tidak dalam ranah unprosedural?
Strategi Pengawasan:
1. Percegahan terhadap potensi pelanggaran. Melakukan langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran.
2. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan atau dugaan pelanggaran pemilu.
Fokus Pengawasan:
1. Tepat prosedur.
2. Tepat waktu.
3. Lengkap data/dokumen yang dipersyaratkan.
4. Benar dan absah data/dokumen yang dipersyaratkan.
5. Terbuka/transparan data/dokumen yang dipersyaratkan.
Pengawasan Menuju Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas:
1. Meletakkan nilai-nilai etika dan moral sebagai basis fundamental penyelenggaraan hukum pemilu.
2. Mengedepankan prinsip mandiri.
3. Berciri profesional, kredibel dan akuntabel.
4. Pendorong penguatan partisipasi masyarakat.
5. Memiliki paradigma dalam pengawasan pemilu.
Kedepan pemilu itu menjadi milik masyarakat dan media sebagai pengawas. Bawaslu hanya menjadi seperti KPK.
Upaya Pencegahan.
Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu dalam Pelaksanaan Tahapan:
1. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemilu.
2. Memastikan kelengkapan, kebenaran, akurat serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan.
3. Melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan memberikan saran perbaikan dalam hal terdapat indikasi kesalahan, penyimpangan, kekeliruan yang berpotensi terjadi pelanggaran.
4. Mendapat informasi dan atau data yang dibutuhkan secara berjenjang dan pihak terkait.
Partisipasi Masyarakat;
Peran partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena merupakan satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu bukan keinginan tapi kebutuhan masyarakat.
Definisi Pengawasan Partisipatif:
1. Upaya untuk mengajak dan mendorong.
2. Upaya untuk mengajak dan memfasilitasi masyarakat terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan pemilu.
3. Upaya mendorong.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat:
1. Kepercayaan
2. Kontrol
3. Akuntabilitas
4. Kredibilitas
5. Legitimasi
Banyak negara luar ingin belajar pengawasan pemilu dengan Bawaslu RI.
(jerrypalohoon)