Manado – Enam fraksi DPRD Sulut menyetujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.
Persetujuan 6 fraksi diantaranya, F-PDIP, F-PG, F-PD, F-Gerindra, F-RNK dan F-AK melalui rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi, Senin (9/2/2015), yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Steven Kandouw dan dihadiri Gubernur SH Sarundajang.
Berikut beberapa pertanyaan dan masukan Fraksi PDI-Perjuangan yang patut mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara terkait usulan dua Ranperda yakni:
1. F-PDIP mengusulkan dapat mengoptimalkan potensi PAD seperti pajak plat nomor cantik dan pajak plat nomor kendaraan di Sulawesi Utara.
– Mendesak bahwa seiring peningkatan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat melalui pajak dan retribusi daerah, maka sudah sepantasnya pemerintah melaksanakan efesiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
3. Mengamati Perda tentang Pajak Daerah, meminta kepada pemerintah memberikan sanksi yang jelas dan tegas kepada mereka yang melanggar aturan pada Pasal 25a dan Pasal 25b.
4. Mempertanyakan definisi aparat berwenang yang dimaksudkan dalam Perda yang tercantum dalam Ayat 5 Pasal 25a dan Ayat 4 Pasal 25b, karena tidak jelas yang disebut aparat berwenang apakah Kepolisian, Pol PP, Dispenda atau Dinas Perhubungan.
5. Mengusulkan kepada Dispenda agar mengembangkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih efektif dan efesien seperti pembayaran pajak secara online. Juga dapat dicantumkan pada Perda mengenai sistem pembayaran online. Hal ini pernah diusulkan F-PDIP, padahal fasilitas ini dapat mempermudah akses para wajib pajak membayar pajak.
6. Meminta kepada pemerintah provinsi dapat memaksimalkan potensi pajak lainnya seperti pajak alat berat dan pajak air permukaan.
7. Memberikan sanksi tegas kepada SKPD-SKPD maupun oknum-oknum yang tidak memiliki kewenangan dalam memungut retribusi namun melakukan pungutan liar.
8. Mempertanyakan sejauhmana pemerintah provinsi melindungi tenaga kerja asing termasuk investor asing menanamkan modal di Sulawesi Utara, serta meningkatkan pelayanan terhadap investor asing untuk menciptakan suasanan nyaman.
9. Terkait ijin tenaga kerja asing, F-PDIP mempertanyakan pungutan pemerintah kabupaten dan kota.
10. Mempertanyakan objek pajak dari APBD seperti pajak kendaraan bermotor milik pemerintah daerah.
11. Mempertanyakan taksi illegal antar kabupaten dan kota.
(jerrypalohoon)