Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Parlementaria

Ini Maksud untuk DPRD Sulut LHP BPK Disampaikan di Rapat Paripurna

by Jerry
Senin, 12 Juni 2017, 16:07 pm
in Parlementaria, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 0share

Olly Dondokambey Steven Kandouw Andrei Angouw Ketua BPK RI foto bersama

 

Manado – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), menyimpulkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP).

Pembacaan opini disampaikan langsung Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara CA. CPA kepada Ketua DPRD Andrei Angouw dan Gubernur Olly Dondokambey, pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut, Jumat (9/6/2017) lalu.

Namun demikian lanjut Moermahadi Soerja Djanegara, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov Sulut, diantaranya:

1. Pengelolaan aset tetap belum Memadai, seperti: a. Aset tanah tidak dilengkapi dengan keterangan luas. b. Aset dari hasil rehabilitasi belum di kapitalisasi ke aset induk. c. Aset peralatan dan mesin tercatat secara gabungan tanpa rincian jumlah unit yang sebenarnya.

2. Pembayaran belanja jasa tenaga ahli/instruktur/narasumber pada 6 SKPD tidak sesuai standar biaya masukan sebesar Rp1,86 Miliar.

3. Keterlambatan pelaksanaan 4 pekerjaan pada 3 SKPD belum dikenakan sanksi denda sebesar Rp355,39 Juta dan hasil pelaksanaan pengadaan alat kesehatan belum dapat dimanfaatkan.

Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi, fungsi anggaran, legislasi, maupun pengawasan.

Akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK.

“Hal ini sesuai dengan ayat 3 pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjutinsesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini di terima,” terang Moermahadi Soerja Djanegara. (JerryPalohoon)

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: Andrei Angouwdprd sulutgubernur sulutKetua BPK RIKetua DPRD SulutMoermahadi Soerja DjanegaraOlly Dondokambeypemprov sulutSteven Kandouw

Berita Terkini

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025

Serapan Emisi Karbon 4,5 Juta Kg, Generali Indonesia Gandeng Jejakin untuk Jaga Pertumbuhan Mangrove 

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.