Manado – Dalam penyampaian laporan Ketua Pansus LKPJ, Franklin Sinjal mengungkapkan sejumlah temuan dalam rapat Paripurna DPRD Manado yang dihadiri Walikota Manado, GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota, Harley AB Mangindaan, Rabu (15/5).
Pada penyampaian itu Singal mengatakan, berdasarkan pembahasan dengan seluruh kepala lingkungan terkait PBL hanya terealisasi 40 persen, sehingga dinilai tidak terlalu siap karena salah satunya pengangkatan fasilitator untuk mendukung program ini ditemukan sejumlah kejanggalan yakni anggaran pembuatan proposal dan laporan pertanggung jawab dengan angka yang besar, sehingga berpotensi menjadi suatu pelanggaran.
Selain itu, sejumlah kepala SKPD dinilai tidak kooperatif dalam mengadiri pembahasan Pansus diantaranya kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum, sewa tempat Pondok Bambu di Malalayang dinilai menyimpang,
Kapal milik pemkot Coelacant diketahui selama ini disewakan, padahal dilaporkan Dinas Perhubungan sedang berada naik dok.
Juga disorot terkait penempatan papan reklame yang masih ditemukan mengancam keselamatan masyarakat, limbah Puskesmas dan rumah sakit masih menjadi masalah bagi masyarakat, anggaran renovasi bangunan sekolah direkomendasikan untuk diperiksa Inspektorat karena ditemukan banyak kejanggalan.
Dengan sejumlah temuan tersebut, pada kesimpulan LKPJ Walikota Manado secara umum baik format peraturan pemerintah 3 tahun 2007, SKPD-SKPD harus sesuai Tupoksi dan kinerja SKPD perlu dievaluasi karena banyak keluhan oleh masyarakat.
Diharapkan pemkot tidak hanya karena ada kegiatan seremoni seperti Adipura, baru Kota Manado terlihat bersih. Sebab, Kerinduan masyarakat berharap kebersihan kota bersifat jangka panjang.
Usai mendengarkan laporan pembahasan Pansus, seluruh anggota DPRD Manado menerima laporan Pansus menjadi laporan DPRD Manado dan dilanjutkan dengan penandatanganan serahterima laporan Pansus LKPJ yang telah ditetapkan menjadi hasil laporan DPRD menyangkut LKPJ Walikota Manado.(eka)