Manado – Ketua Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) GMIM Kanaan Asabri, Wilayah Kalawat Dua, Pdt Juy Andries Hendrik Masengi mengatakan perseteruan antara Efraim Kahagi (Penatua terpilih Kolom 12) dan Freddy Sirap (Ketua Panitia Pemilihan Pelsus), berawal saat sidang majelis jemaat pada 20 November silam.
“Ketika itu saya sendiri sebagai ketua jemaat memimpin langsung rapat tersebut. Yang hadir selain panpel pemilihan pelsus yang dipimpin Freddy Sirap juga ada panitia penyusunan sejarah, dan panitia pembangunan TK. Plus pelsus terpilih dan pelayan yang ada. Jadi peserta sidang cukup banyak,” kata pendeta gaul ini.
Rapat itu intinya mendengar laporan dan evaluasi kegiatan jemaat. Nah, saat giliran Freddy membacakan laporan pemilihan pelsus, awalnya berjalan mulus. “Jadi pertama dia membacakan bagian A yakni tahapan sensus dan pemetaan serta penyusunan daftar sidi jemaat, tercatat ada 14 poin, dan rapat masih mulus berjalan. Tiba pada poin B soal hasil Pemilihan Pelsus Kolom dan BIPRA, sudah mulai terasa akan muncul masalah. Bagian B ini ada 4 poin, poin 1 hingga 3 saat dibacakan pun masih mulus, namun ketika pon ke-4 dibacakan pada alinea pertama: calon Penatua Kolom XII (Efraim Kahagi, red) saat ini tercatat sebagai pimpinan parpol yang melaksanakan amanah dari kelompok bukan GMIM, tiba-tiba Pnt Kahagi melakukan protes. Padahal, saya sejak awal memimpin sidang meminta peserta sidang tidak ada interupsi ketika ada yang membacakan laporan kecuali sesi tanya jawab,” papar Masengi.
Tapi situasi langsung panas, Kahagi dan Sirap sudah saling adu mulut bahkan nyaris adu jotos. “Saya pun men-skor sidang, karena melihat situasi sudah panas. “Ketika sidang dilanjutkan saya langsung menutup sidang tersebut karena sudah tidak kondusif,” imbuhnya.
Padahal, lanjut dia, dalam laporan dari pon 4 ini, Freddy akan sampaikan bahwa calon penatua Kolom XII terpilih bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan pemilihan dan kriteria bakal calon penatua dan syamas, serta bertentangan dengan Tata Gereja.
“Saya bacakan bunyi laporan poin 4 itu: Terkait dengan petunjuk pelaksanaan pemilihan tentang kriteria bakal calon syamas dan penatua pada poin ‘d’ menegaskan bakal calon syamas dan penatua sudah dikenal jati diri, keteladanan dan kesetiaannya pada. GMIM. Serta poin ‘h’ menegaskan bakal calon syamas dan penatua tidak mengatifkan diri dalam kelompok bukan GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM serta memperhatikan Tata Gereja mengenai peraturan tentang pelayan khusus Bab 1 Pasal 1 penjelasan poin 9 yang mempertegas dalam petunjuk pelaksanaan pemilihan calon anggota BPMS dimana hanya mengatur pendeta dan guru agama dapat dicalonkan menjadi BPMS bila tidak menjadi pengurus parpol, ketua KPU provinsi/kabupaten/kota, bawaslu, DPR RI/DPRD, DPD RI, selama empat tahun terakhir. Ketentuan ini tidak pemberlakuannya bagi calon penatua dan syamas karena penerangan ketentuan ini terkesan tumpang tindih sehingga panitia pemilihan menyampaikan masalah ini ke BPMS untuk menjadi pertimbangan dalam SK,” seru Masengi.
Ironisnya, dalam sepekan ini masalah tadi tiba-tiba menjadi besar, yang seharusnya bisa diselesaikan intern gereja. “Yang terjadi masalah itu meluas Kahagi yang notabebe Ketua PAN Minut yang didukung kolega-koleganya memperkeruh persoalan. Kan sudah jelas, dalam laporan itu tidak menyebutkan nama partai hanya kelompok. Saya juga kesal karena sudah masuk laporan ke Polres Minut,” kuncinya.
Seperti diketahui Sirap sehari-harinya sebagai Ketua KPU Minut sedangkan Kahagi menjabat Ketua PAN Minut. (Agust Hari)