Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk bersikap terbuka dalam penyaluran informasi kepada masyarakat. Dalam rangka hal itu, KPU Minahasa meluncurkan website e-PPID.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon bahwa hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu ada juga Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kingkungan KPU.
KPU Minahasa sendiri sejak tahun 2015 sudah menyusun SOP Pelayanan Informasi Publik dan membentuk struktur Pejabat Pengelolah Infirmasi dan Dikumentasi (PPID). Saat ini, sebagau bentuk komitmen transparansi, secara resmi telah diluncurkan layanan e-PPID atau disebut juga PPID online.
“Layanan e-PPID ini adalah bentuk pelayanan informasi publik secara online dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi. PPID online atau e-PPID sebagai layanan informasi publik KPU Minahasa dan bagian dari sistem e-PPID KPU RI sudah bisa digunakan,” ungkap Tinangon.
Maksud e-PPID ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada publik supaya bisa mengakses informasi publik ke KPU Kabupaten Minahasa. Jika sebelumnya harus datang langsung atau berkirim surat, maka dengan adanya e-PPID ini pemohon informasi bisa meminta informasi atau mengakses informasi dengan fasilitas internet dan mengakses website PPID.
Alamat website e-PPID KPU Minahasa adalah ppid.kpu.go.id/?idkpu=7102. Masyarakat pengguna informasi dapat mengklik di alamat tersebut atau masuk ke website KPU Minahasa www.kpu-minahasakab.go.id dan klik link di bagian atas website bertuliskan “e-PPID KPU Minahasa”.
Tinangon menambahkan bahwa, prosedurnya pengunjung diwajibkan melakukan registrasi dan login terlebih dahulu. Proses refgistrasi dan login tidak lama. setelah itu publik bisa mengisi formulir permohonan informasi publik secara online. (***/frangkiwullur)