Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2017 sementara diproses oleh dewan pengupahan provinsi dan telah melapor kepada Wagub Steven Kandouw dan Sekprov Edwin Silangen.
Dijelaskan Kadisnakertrans Sulut, Marchel Sendow, rekomendasi dewan pengupahan terhadap UMP 2017, dari serikat pekerja misalnya mengusulkan UMP antara Rp.2,7 hingga Rp.3Juta.
“Namun dari APINDO, akademisi dan pemerintah provinsi termasuk dalam dewan pengupahan mengusulkan berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, menggunakan formulasi mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, kenaikkan UMP 8,25 persen, sekitar Rp.2.598.000,” tukas Marchel Sendow kepada BeritaManado.com, Kamis (27/10/2016).
“Itu baru sekedar rekomendasi kewenangan ditangan bapak Gubernur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur akan diumumkan dan diberlakukan pada Januari 2017, saat ini sementara proses administrasi oleh sekretariat dewan pengupahan,” tandas Marchel Sendow. (jerrypalohoon)