
Bitung – Rencana Pemkot Bitung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) mulai mengambil alih penarikan retribusi di Pasar Girian per tanggal 1 April mendapat penolakan dari Forum Aspirasi Masyarakat (FAM) Girian.
Menurut Ketua FAM Girian, Rahmat Alo Pulukadang, rencana Disperindag itu telah melanggar kesepakatan pertemuan FAM dengan Pemkot yang digelar tanggal 20 September 2016 lalu di River Side Resto and Cafe.
“Rapat itu legal karena dihadiri Wakil Walikota Bitung dan perwakilan Walikota serta sejumlah pejabat instansi terkait seperti Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan,” kata Alo, Selasa (28/03/2017).
Menurutnya ada 14 kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan itu, tapi semuanya dilanggar jika Disperindag tetap memaksakan kehendak untuk tak melibatkan FAM dalam penarikan retribusi.
“Isi salah satu kesepakatan adalah melibatkan FAM dalam penarikan retribusi, tapi itu tak diindahkan Disperindag dengan berdalih aturan,” katanya.
Berikut 14 kesepakatan FAM dengan Pemkot soal penarikan retribusi di Pasar Girian;
– Pasar Girian akan dijadikan Pasar Pariwisata akan menjadi icon Kota Bitung.
– Dinas Pasar tahun 2017 akan menjadi Perusahaan Daerah.
– Studi banding di PD Pasar Manado dan Tomohon.
– Akses jalan pasar diperlebar.
– Penataan pasar pemerintah dalam rangka penganggaran APBD.
– Legalitas Pasar Girian (lahan pasar).
– Retribusi kebersihan disepakati target terhadap FAM untuk pengelolaan retribusi.
– Kantor pasar.
– Keamanan pasar dikelola oleh forum pasar di bantu Pol PP dan instansi terkait (Pemkot).
– Penyapu dan pengangkut sampai TPS di depan jalan disepakati FAM yang mengelola.
– Retribusi kebersihan disepakati 50 persen ke Dinas Pasar, 50 persen ke FAM.
– Status quo akan ditata oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pasar dibantu oleh FAM.
– Pengelolaan parkir.
– Jalur lalulintas akan dirapatkan kembali dengan Dinas Perhubungan, pihak Kepolisian dalam hal ini Kasat Lantas dan Forum Lalulintas.(abinenobm)