Bitung – Wakil Wali (Wawali) Kota Bitung, Maurits Mantiri hadir di Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung (KPBBC TMP C) Rabu, (07/11/2018).
Dalam sambutannya, keberadaan Bea dan Cukai sangatlah penting dalam membangun ekonomi secara umum di era globalisasi perdagangan dan investasi yang merubah sistem lalu lintas komoditas menjadi lebih bebas.
“Apalagi saat ini di ASEAN telah terbentuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang membuta perdagangan komoditas antar negara menjadi legih fleksibel dan bebas,” kata Wawali.
Menurutnya, untuk tiba pada proses pemusnahan, Bea dan Cukai Kota Bitung telah bekerja denga sangat baik sesuai dengan tahapan aturan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK 04/2011 tentang Penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
“Selaku Pemkot kami sangat mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai Kota Bitung yang terus berkontribusi membangun bangsa lewat pengamanan dan pemungutan penerimaan negara dari kegiatan ekspor maupun impor,” katanya.
Adapun dalam kegiatan pemusnahan itu, tercatat ada 26.599 botol Minuman Keras Ilegal dan 8.296.552 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4.531.467.000 dan nilai kerugian negara sebesar Rp3.613.939.040 atas nilai pungutan cukai yang seharusnya dibayar.
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Sulawedsi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Ferdinan Lengkong, Kepala Kantor PBBC TMP C Kota Bitung, Agung Riandar Kurnianto, Forkopimda Kota Bitung dan instansi terkait lainnya.
(*/abinenobm)