BeritaBolmong – Ketua DPC Partai Hanura Bolmong, Firasat Mokodompit ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian pada (28/02/2018), usai diperiksa untuk klarifikasi surat terbuka melalui facebook pada (01/02/2018) lalu.
Lewat release yang dikirimkan ke beritamanado.com, Firasat Mokodompit menjelaskan dirinya dilaporkan ke pihak penegak hukum, atas laporan yang dilayangkan ‘bapak angkat’ Bank Artha Graha, Hanny Pontoh.
“Saya akan kooperatif mengikuti proses hukum ini hingga tuntas, karena inilah pintu masuk dan kesempatan bagi saya berjuang bagi rakyat bolmong,” tulisnya dalam realese.
Bahkan dia mengatakan memiliki bukti dari lapangan dan copian rekening koran bank, kenapa ada nasabah tercatat sebagai debitur dan terhutang 25 juta dalam catatan rekening koran, tapi yang diterima hanya 5 juta, sebagaimana keluhan suami-isteri Hamid Mokoginta dan Saripah Mokodongan.
Sementara itu, pihak Bank Artha Graha yang dikonfirmasi melalui Humas Ronald R menuturkan bahwa, terkait persoalan tersebut, pihaknya sudah mempercayakan kepada kuasa hukum.
“Kalau masalah itu sudah ditangani pihak aparat penegak hukum. Intinya terkait dengan pemberian kredit usaha rakyat Bank Artha Graha untuk warga Poigar sudah dihentikan, karena dari seluruh Wilayah di Sulut hanya poigar yang justru menjadi persoalan. Padahal proses serta mekanisme pemberian KUR sudah sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
(Rds)