PresDir PT MSM/TTN Terkelin Purba saat hearing bersama Komisi 3 DPRD Sulut, Selasa 27/1/2015 (Foto BeritaManado.com)
Manado – Ketua Komisi 3 DPRD Sulut Andrei Angouw, mempertanyakan royalti PT Meares Soputan Mining bagi pemerintah daerah serta aktifitas eksploitasi PT Tambang Tondano Nusajaya di Minahasa Utara yang belum mengantongi ijin menurut Angouw menyalahi aturan.
“Setahu saya PT MSM sudah mendapat ijin eksploitasi, tapi PT TTN belum karena masih ijin eksplorasi. Kenapa juga meminta ijin produksi 30 tahun?” Ungkap Angouw saat memimpin hearing Komisi 3 bersama manajemen PT MSM/TTN di DPRD Sulut, Selasa (27/1/2015).
Soal eksploitasi PT TTN menurut Presiden Direktur PT MSM/TTN Terkelin Purba sudah sesuai SK Menteri.
Sesuai SK, PT TTN mendapat ijin produksi 500-600 ha – Terkelin Purba, Presdir PT MSM/TTN
“Secara keseluruhan sesuai kontrak karya PT TTN memiliki 30 ribu ha blok eksplorasi. Aturan kontrak karya 30 tahun tapi menteri memberikan 20 tahun.
Kemudian untuk Royalti PT MSM tahun 2013 sebesar Rp26 Milyar, dan 2014 sebesar Rp21 Milyar. Di tahun 2014 terjadi penurunan royalti seiring penurunan harga emas dunia”, jelas Purba. (jerrypalohoon)