Bitung – Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Pemkot Bitung, Benny Lontoh mengakui pihaknya tak melibatkan Forum Aspirasi Masyarakat (FAM) Kelurahan Girian Weru Satu dalam penarikan retribusi di Pasar Girian.
Menurutnya, sesuai aturan yakni Perda Kota Bitung tidak diatur pembagian pendapatan seperti yang diinginkan FAM, khusus untuk retribusi pasar.
“Dan jika dipaksakan, semua pihak tidak terkecuali akan berhadapan dengan hukum,” kata Benny, Jumat (24/03/2017).
Namun pihak FAM kata dia, memiliki alternatif lain yang dapat ditangani seperti jasa keamanan, pengelolaan MCK, menjadi agen atau suplai bahan pokok ke semua pedagang ataupun jika memungkinkan dapat membuka kios di dalam pasar dan beraktifitas layaknya pedagang tapi dengan pendekatan pengelolaan oleh badan yang namanya FAM.
“Peluang lain yang memungkinkan untuk ditangani secara langsung oleh FAM sepanjang tidak menyalahi aturan yang ada, kami Dinas Perdagangan akan sangat senang membantu,” katanya.
Ditambah lagi kata dia, sebagai informasi pelaksanaan penagihan retribusi khusus di Pasar Girian akan didampingi secara langsung Tim Saber Pungli Kota Bitung.
“Karena sebelum sosialisasi kemarin saya sudah berkonsultasi dan mereka bersedia mendampingi sampai batas waktu yang tidak ditentukan sesuai permintaan Pemkot Bitung. Jadi mohon dapat dipahami,” katanya.(abinenobm)