Bitung, BeritaManado.com – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri – Hengky Honandar berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat merayakan Idul Fitri 1442 H nanti.
Tidak hanya himbauan, namun Maurits – Hengky juga telah menerbitkan surat edaran Nomor: 008/275/WK tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bitung.
Surat itu diterbitkan tanggal 05 Mei 2021 lalu dan ditujukan ke Kepala Perangat Daerah se-Kota Bitung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Islam se-Kota Bitung, Lurah se-Kota Bitung dan Imam dan Ketua BTM se-Kota Bitung.
“Kami berharap, semua masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 demi keselamatan kita semua,” kata Maurits, Rabu (12/05/2021).
Adapun surat edaran Wali Kota Bitung terkait Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi Covid-19;
Sehubungan sampai dengan saat ini masih dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) di Kota Bitung, serta memperhatikan:
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2021, tanggal 5 April 2021, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021;
- Hasil Musyawarah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Panitia Hari Besar Islam, Dewan Masjid, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama dan Badan Kerjasama Antar Umat Agama pada hari Senin, 3 Mei 2021 di Aula S.H. Sarundajang Kantor Walikota Bitung. Dalam Pelaksanaan Ibadah Perayaan Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 pada masa pandemi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid19), agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di Masjid, Lapangan atau ruang terbuka yang diperuntukkan bagi jamaah di lingkungan atau RT masing masing, dengan Penerapan Protokol Kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
- Acara takbiran malam Idul Fitri 1442 H dilaksanakan secara terbatas untuk masyarakat lingkungan Masjid/Mushola dipandu oleh pemandu Takbir dengan pengeras suara dari Masjid/Mushola, agar masyarakat yang tidak datang ke Masjid/Mushola dapat mengikuti dari rumah masing masing, dan tidak melaksanakan Takbir Keliling.
- Silahturahmi atau halal bihalal pada saat Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan secara terbatas di lingkungan, RT, Masjid/Mushola masing masing dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat dan tidak melaksanakan jabat tangan secara langsung.
- Masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat, agar melaksanakan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di rumah masing masing.
- Pengurus Takmir Masjid/Mushola agar membentuk Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 untuk penerapan protokol Kesehatan dalam setiap kegiatan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dan memastikan setiap jamaah yang datang ke Masjid/Mushola dalam kondisi sehat serta menerapkan protokol Kesehatan.
- Lurah agar mensosialisasikan dan meneruskan Surat Edaran Walikota ini kepada masyarakat melalui Kepala Lingkungan, Ketua RT di Lingkungan Kelurahan masing-masing.
- Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam (Ormas Islam) agar mensosialisasikan dan meneruskan Surat Edaran ini kepada jamaah masing masing.
(abinenobm)