Bitung – Jelang peringatan May Day atau Hari Buruh 1 Mei, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkor Bitung menerbitkan surat terkait kasus PHK sepihak ratusan karyawan PT Delta Pasific Indotuna.
Surat dengan Nomor 363/561/DTK/HI/IV/2018 tentang anjuran per tanggal 26 April 2018 itu menyatakan, keputusan PT Delta memPHK 549 orang karyawannya menyalahi aturan ketenagakerjaan.
“Suratnya sudah kami terima beberapa hari lalu dan ini langkah tepat yang diambil pihak Disnaker,” kata Ketua FSP-RTMM SPSI Kota Bitung, Estephanus Sidangoli, Senin (30/04/2018).
Estephanus menyatakan, isi surat itu meminta agar pimpinan/management PT Delta Pasific Indotuna harus mengikuti Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 tentang Hak Uji Materiil UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Isi paling penting dari surat itu adalah, 549 orang lekerja/buruh PT Delta wajib dipekerjakan kembali jika tidak maka perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan,” katanya.
Surat itu juga kata dia, memberi waktu sepuluh hari setelah surat ajuran diterima untuk ditindaklanjuti managment PT Delta.
“Jika tidak menjalankan anjuran maka Disnaker mempersilakan melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Manado,” katanya.
Ia berharap, surat anjuran itu dipatuhi PT Delta karena tindakan PHK cacat hukum dan hanya menyengsarakan para pekerja.
“Surat ajuran ini juga akan kami bawa ke Kementerian Tenaga Kerja sekaligus menyampaikan proses perjuangan pekerja PT Delta mendapatkan hak-haknya setelag di PHK,” katanya.
(abinenobm)