Manado – Pungli-pungli di tubuh PD Pasar Manado diantaranya: kontrak lahan, izin lahan, kartu dagang, lapak-lapak dijual pada masyarakat pedagang-pedagang lain susah mendapat 1 meter persegi tetapi pedagang yang berduit mendapat lahan dagangan 10 meter.
Demikian diutarakan Djibran Ali, koordinator aksi dari Aliansi Pedagang Tradisional Kota Manado ketika melakukan aksi demo di DPRD Sulut, Kamis (15/12/2016) pagi.
Bukti otentik 1 hanggar baru hanya ditempati oleh 6 orang pedagang yang berduit, itu bukti otentik di pasar Wanea kota Manado. Kami mohon bapak Presiden meninjau langsung keberadaan pasar tradisional se kota Manado.
“Saya lampirkan bukti pungli di PD Pasar Manado (kontrak ruangan) dari tanggal 2 bulan Agustus tahun 2014 berakhir pada tanggal 2 bulan Agustus 2016.
Kontrak ruangan berjumlah Rp 4.350.000 / tahun. Setiap bulan harus membayar Rp 120.000.
Sekarang oknum Dirut yang baru menyewakan kepada pihak kedua sebanyak Rp 16.350.000 per tahun.
Saya perintahkan kepada Usman Ishak jangan membayar kontrak kalau sudah dinaikkan 300 persen dari sewa Rp 4.350.000, naik menjadi Rp 16.350.000.
Ini adalah bukti otentik pungli di PD Pasar Manado. Surat perjanjian sewa menyewa saya lampirkan. Terdapat pungli karena didalam kontrak perjanjian tidak disebutkan banyaknya uang diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama Dirut PD Pasar Manado,” jelas Djibran Ali melalui rilis kepada media. (JerryPalohoon)