Manado, BeritaManado.com – Dalam menjalankan peran sebagai community protector atau perlindungan masyarakat terhadap peredaran barang terlarang, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) telah mencatat keberhasilan pengawasan dalam memberantas peredaran barang illegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Erwin Situmorang mengatakan total penindakan sejumlah 283.
Penindakan dilakukan diberbagai tempat di wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara yaitu provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.
Adapun barang-barang illegal yang ditindak diantaranya adalah Narkoba, Minuman Keras Ilegal, Cabo(Pakaian Bekas), dan rokok illegal.
“Penindakan yang dilakukan sampai dengan saat ini sebanyak 283 penindakan dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 1,2 Triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp 293,1 Miliar,” ungkap Erwin Situmorang dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Penindakan ini dilakukan karena penegakkan hukum terhadap peredaran barang illegal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jenis barang hasil penindakan diantaranya adalah rokok ilegal dengan jumlah sebanyak 134 penindakan.
Dugaan pelanggaran dan modus yang dilakukan bermacam-macam antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), ada juga yang menggunakan pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai salah peruntukkan.
Dari penindakan rokok illegal ini berhasil diamankan sebanyak 5.982.150 Batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp4.285.515.441 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp3.247.231.331
Beberapa penindakan menarik yang pernah dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara diantaranya patroli laut gabungan Bea Cukai dan BNN berhasil menindak kapal yang membawa 42,43 Kg Methamphetamine di selat Makassar pada (10/01/2021) dengan perkiraan nilai barang Rp60.000.000.000.
Dalam penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp189.290.837.500.
Kemudian penindakan rokok illegal dalam 1 (satu) kontainer di pelabuhan terminal petikemas Bitung pada (20/02/2021).
Dalam penindakan ini diamankan 3.232.000 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp1.616.000.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp1.696.800.000,-.
Berikutnya adalah penindakan 1 (satu) Kontainer Ballpress/ Cabo/Pakaian Bekas di Mapanget, Kota Manado pada (30/08/2021).
Sebanyak 112 bale Pakaian Bekas (Balepress) diamankan oleh petugas Bea dan Cukai dengan perkiraan nilai barang Rp560.000.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp560.000.000.
Selanjutnya adalah penindakan jenis Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 20 Kg di Donggala, Sulawesi Tengah pada (02/09/2021), dengan perkiraan nilai barang Rp30.000.000.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp89.225.000.000.
Dan terakhir adalah penindakan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 12.000 liter di Manado pada (18/09/2021).
Dalam penindakan ini diamankan 250 karung @48 liter MMEA Gol B jenis Cap Tikus tanpa dilekati pita cukai (12.000 liter) dengan perkiraan nilai barang Rp500.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp396.000.000.
Keberhasilan penindakan ini dilakukan melalui berbagai strategi berupa gempur rokok illegal, operasi pasar dan patroli laut.
Usaha yang dilakukan melalui preventif dan represif demi tegaknya kepatuhan hukum.
Seluruh upaya yang telah dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan adalah kontribusi Bea Cukai Sulbagtara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Dengan dukungan semua pihak dan para stakeholder, Bea Cukai Sulbagtara akan terus berupaya meningkatkan pengawasan yang efektif,” tutup Erwin.
(***/BennyManoppo)