Bitung – Habat, mungkin itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kebijakan PT Delta Pasific Indutana yang tak tersentuh oleh siapapun.
Setelah “sukses” memPHK 512 orang karyawannya tanpa pesangon, Kamis (22/02/2018), perusahaan pengalengan ikan ini kembali memberhentikan 37 orang karyawannya.
Ironinya, proses PHK itu dilakukan PT Delta disaat Wali Kota Bitung, Max Lomban sudah mengirimkan surat agar permasalahan 512 karyawan diselesaikan terlebih dahulu dan tak melakukan perekrutan karyawan baru.
“Betul, hari ini ada surat PHK yang ditempel di perusahaan ditandatangani Abdul Khalid sebagai pimpinan dengan menyatakan memberhentikan 37 orang karyawan,” kata Ketua Ketua FSP-RTMM SPSI Kota Bitung, Esthepanus Sidangoli.
Selain ditempel di perusahaan, surat itu kata dia, juga ditujukan kepada dirinya dan ia berharap jadi perhatian serius Pemkot Bitung serta aparat keamanan.
“Saya sangat prihatin dengan angkah-langkah yang diambil management PT Delta. Bayangkan, surat pimpinan kota ini yakni Wali kota tak diindahkan dan terus melakukan perekrutan karyawan baru hingga kembali lakukan PHK,” katanya.
(abinenobm)