Camat Mandolang Clay Dondokambey Saat Membawakan Sambutan
Tondano – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Drs Riviva Maringka MSi, Kamis (28/1/2016) kemarin melakukan pencatatan nikah masal di Balai Desa Tateli Weru Kecamatan Mandolang terhadap 48 pasangan suami isteri. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Disdukcapil dan Pemerintah Kecamatan.
Maringka menambahkan bahwa setiap orang yang menikah wajib tercatat di Catatan Sipil untuk mendapatkan jaminan hukum atau legalitas dari negara atas niat baik warga masyarakat. Di sisi lain, hal tersebut juga merupakan kepedulian pemerintah untuk meringankan beban finansial pasangan yang menikah.
“Agenda tersebut bukan hanya dilakukan di Kecamatan Mandolang, namun di seluruh Minahasa. Jika ada informasi sekaligus permintahan dari pemerintah kecamatan mana saja, maka kamis siap melakukan pencatatan sipil, tentu dengan syarat yang harus dipenuhi,” ungkap Maringka.
Sementara Camat Mandolang Clay Dondokambey kepada BeritaManado.com, Jumat (29/1/2016) mengatakan bahwa dirinya sangat berterima kasih kepada Maringka yang sudah bersedia melakukan pencatatan sipil terhadap warganya yang berjumlah 48 pasutri. (frangkiwullur)