Jakarta, BeritaManado.com — Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian dikabarkan telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
Aturan baru KTP tersebut telah ditetapkan pada tanggal 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Benny Riyanto.
Dikutip dari suara.com jaringan beritamanado.com, Senin (23/5/2022), ditekankan bahwa Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan, bahwa nama tidak multitafsir, paling sedikit 60 Huruf dan berjumlah minimal 2 Kata.
Melalui aturan ini, pencatatan nama identitas warga dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diharuskan nama memiliki paling sedikit dua kata dan tidak boleh disingkat.
Selanjutnya, nama juga mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir dengan jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi dan paling sedikit dua kata.
Nama juga harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
Adapun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca serta mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama dengan persyaratan perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
Dalam Pasal 4 ayat (4) berbunyi dalam melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Kependudukan yang dimaksud adalah Bbodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Kependudukan,k Akta Pencatatan Sipil, e-KTP.
Sementara itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Demikian informasi terkait aturan baru KTPyang diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022 yang lalu.
(***/Frangki Wullur)