
Bitung, Beritamanado.com – Upaya Pemkot Bitung memutus rantai penyebaran covid -19 mendadak dikejutkan dengan kedatangan KM Portlink dari Ternate yang notabene adalah wilayah berstatus transmisi lokal yang mengangkut 106 penumpang, Rabu (29/04/2020).
Wali Kota Bitung, Max Lomban yang dikonfirmasi menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi selama Mudik Idul Fitri “ yang dalam salah satu pasalnya mengatur larangan sementara penggunaan transportasi darat, laut dan udara.
“Pemerintah Kota Bitung patuh kepada Permen RI Nomor 25 dan menyatakan patuh menutup pelabuhan dan wilayah Kota Bitung,” kata Wali Kota.
Namun atas pertimbangan kemanusiaan, kata dia, telah bersurat pada tanggal 27 April 2020 kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku ketua Gugus Tugas Covid-19 Sulut untuk memohon arahan terkait penanganan rombongan tersebut.
Namun hingga kini belum ada balasan resmi apapun apakah menerima atau menolak kedatangan kapal penumpang berdasarkan surat yang dikirimkan.
“Kapal KM Portlink VII sudah diberangkatkan dari Ternate, olehnya karena tidak ada balasan atas surat tersebut maka kami mengambil kebijakan menolak dengan dasar Permen nomor 25 tersebut,” katanya.
Untuk diketahui juga, KM Portlink terdiri dari masyarakat yang berdomisili di Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Utara, bahkan ada yang dari luar provinsi Sulawesi utara.
Anehnya, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Sulut justru mengirim tim penjemput bagi 106 penumpang tanpa berkoordinasi dengan Pemkot Bitung.
(abinenobm)