Manado – Meski belum menerima secara resmi surat keputusan atau berita acara pembatalan dari surat keputusan yang menyatakan Imba-Boby tidak memenuhi syarat (TMS), namun langkah hukum tengah dipersiapkan oleh para kuasa hukum padangan yang akrab disapa Imba-Boby itu.
“Sampai sekarang kami belum menerima secara resmi surat pembatalan dari surat keputusan KPU Manado tentang MS Imba-Boby. Jadi status Imba dan Boby masih sah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado,” kata Sultan Udin Musa, kuasa hukum pasangan Imba-Boby.
Bila kemudian keputusan KPU Manado telah diterima pihak Imba-Boby, surat tersebut akan menjadi objek sengketa Pilkada yang kemudian digugat di PTTUN hingga Mahkamah Agung (MA).
“Kalau surat dari KPU Manado sudah kami terima. Surat itu yang akan menjadi objek sengketa. Dan tentunya kalau ada sengketa Pilkada, tahapan akan terhenti. Karena masa waktu diberikan jika ada gugatan yakni 7 hari di PTTUN dan 7 hari bila ada kasasi di MA. Kalau dihitung dari sekarang, waktunya sudah tidak cukup jika tahapan berjalan sambil menunggu putusan. Jadi tahapan harus dihentikan, dan Pilkada pasti tertunda,” pungkas Musa. (leriandokambey)