
Manado – Polemik pengadaan mobil dinas (mobnas) baru di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado diklarifikasi oleh Kadis PUPR, Peter Karl Bart Assa ST MSc Phd.
Kepada beritamanado.com usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Manado, Rabu (5/4/2017), pengadaan mobnas baru untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2016, dimana untuk Eselon 2b lewat aturan tersebut hanya dibolehken menggunakan mobnas 2000cc.
“Sementara mobnas yang diadakan sebelumnya bertentangan dengan peraturan menteri keuangan tersebut, ketika itu mobnas yang dibeli jenis Double Cabin 4X4 2500cc. Saya hanya menjalankan aturan, jika tidak dilakukan sama saja saya melanggar aturan,” ujar Bartje Assa.
Berdasarkan alasan tersebut, lanjut Bartje Assa, perlu pengadaan mobil dinas baru tidak lebih 2000 Cc. “Sekali lagi pembelian mobnas untuk mengikuti aturan, bukan keinginan pribadi,” tandas Bartje Assa.
Diketahui, sebelumnya pada rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Manado, Bartje Assa dihujani pertanyaan seputar pengadaan mobil dinas, pembangunan rumah-sakit daerah dan sejumlah pembangunan infrastuktur lainnya. (JerryPalohoon)