Manado — Bakal calon anggota DPD inisial HJ, Rabu (25/7/2018) tadi menghebohkan publik dengan kabar penangkapannya.
Kasubdit IV Cyber Crime Polda Sulut AKBP Iwan Permadi memimpin rombongan lengkap dengan senjata untuk melakukan penangkapan terhadap HJ di kediamannya di salah satu perumahan elit di Manado.
Sebelum tiba di kediaman HJ, Iwan Permadi justru berpapasan dengan HJ di jalan dan hampir ditabrak oleh yang bersangkutan.
Kepada awak media yang menanti di Mapolda Sulut, Iwan membenarkan hal tersebut sekaligus menjelaskan posisi HJ saat ini.
“Sudah dua kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sesuai hari dan jam yang kami tetapkan. Karena sudah lewat, jadi kami berhak melakukan penangkapan. Di jalan tadi benar, kami berpapasan dan hampir ditabrak oleh HJ. Alibinya mau menyerahkan diri di Polda. Sekarang HJ masih dalam pemeriksaan kami,” ujar Iwan Permadi.
Iwan pun membeberkan penyebab dilakukannya penahanan terhadap HJ, yaitu terkait laporan salah satu ketua partai di Sulut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HJ.
“Untuk kasus UU ITE yang kita amankan hari ini. Setelah di proses ternyata semua unsur telah terpenuhi untuk pasal 27 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk kasus tersebut,” jelas Iwan.
Iwan pun turut menjelaskan alasannya dan tim turun ke lapangan dengan perlengkapan bersenjata dan dasar tindakan sampai harus memborgol HJ bahkan saat sudah berada di Polda Sulut.
“Kami hanya mau mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Itu saja,” ucap Iwan.
Status penahanan HJ sendiri masih dibawah kuasa Polda Sulut karena menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Kita akan berkoordinasi baik untuk pelimpahan berkas juga apakah ditahan disini dulu atau dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Iwan.
(srisurya)