Manado – Penertiban rumah penduduk yang berdiri di lahan milik pemerintah seperti di Kayuwatu dan Kalasey akan terus dilakukan.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut Senin (18/9/2017).
Alasannya penertiban itu harus dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
“Kalau tidak kita tertibkan nanti BPK memberikan audit (opini) Disclaimer. Karena itu rekomendasi BPK terhadap pemerintah Provinsi menjaga aset-aset,” ujar Olly Dondokambey. (rizath polii)