Manado – Kepala Bagian Rapat dan Risalah Persidangan (RRP) DPRD Kota Manado, Novly Siwi menjelaskan alasan mengapa hingga 11 Januari 2016 ini, lembaga dewan belum melakukan paripurna tutup masa sidang tahun 2015 dan membuka masa sidang tahun 2016.
Dijelaskannya, untuk melakukan paripurna tersebut, lembaga dewan memiliki sejumlah tahapan yang perlu dilakukan.
“Sebelum tutup buka masa sidang, dewan harus melakukan rapat Prolegda (program Legislasi Daerah). Kemudian, hasilnya dimasukkan dalam rapat Banmus (Badan Musyawara). Karena Prolegda sendiri merupakan agenda 1 tahun dewan yang nantinya disampaikan dalam paripurna tutup buka masa sidang tahun 2016 ini,” kata Siwi.
Selain itu menurutnya, pelaksanaan paripurna terkendala pada APBD Kota Manado yang belum dilembar daerahkan.
“Kenapa menyangkut dengan APBD, ini masalah konsekuensi anggaran. Kan dalam paripurna harus ada biaya makan minum. Sedangkan APBD belum jalan saat ini. Begitu juga untuk rapat Baleg dan Banmus juga membutuhkan anggaran yang bergantung pada APBD,” tandasnya. (leriandokambey)