
Airmadidi – Kinerja Kepolisian Resor Minahasa Utara untuk mengungkap kasus korupsi bisa diacungi jempol. Kasus korupsi di tahun 2007 yang silam, berhasil diungkap ke tahap penyidikan di akhir 2013.
Kapolres Minut AKBP Djoko Wienartono SIK yang biasa disapa Djokowi Minut oleh Bupati Minut Drs Sompie SF Singal MBA ini, menetapkan tiga tersangka pada kasus korupsi DAK Dikpora dengan kerugian negara Rp 672 juta.
“Sementara tiga tersangka. Dari 89 kepsek baru 80 persen yang kita periksa. Berkas P18 dan P19 dari Kejari Airmadidi rencana kita kembalikan pertengahan Januari ini,” jelas Djokowi pada beritamanado.com di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2014) siang.
Terkait ‘WD’ oknum pejabat di Pemkab Minut yang ikut menjadi tersangka, diakui Djokowi tak dilakukan penahanan karena berdasar peraturan. “Yang bersangkutan jelas alamatnya, kerjanya, tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti,” kata Djokowi.
Djokowi mengakui di akhir tahun 2013 memang ada sedikit keterlambatan berkaitan libur hari raya Natal dan Tahun Baru. Tapi di awal tahun 2014, Djokowi memastikan kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat di Pemkab Minut, akan diusut tuntas.
“Tak ada intervensi-intervensi, siapa yang mau intervensi, pak Ferry (Kasatreskrim) saja, saya tak intervensi,” kata Djokowi menampik dugaan adanya negosiasi atau intervensi dari pihak lain terkait akan atau tidaknya ‘WD’ di tahan.
Kajari Airmadidi Irvan Samosir sebelumnya mengakui beberapa pekan sebelumnya kasus tersebut sudah dimintakan kelengkapan berkas untuk dilengkapi pihak Polres Minut (P18 dan P19). Sedangkan terkait penahanan para tersangka, menjadi kewenangan dari pihak Polres Minut. (robintanauma)