Manado – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menyimpulkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP).
Pembacaan opini disampaikan langsung Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara CA. CPA, kepada Ketua DPRD Andrei Angouw dan Gubernur Olly Dondokambey, pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut, Jumat (9/6/2017) lalu.
Dijelaskan Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 telah sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
“Telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” jelas Moermahadi Soerja Djanegara.
Di tanya wartawan pemberian opini WTP terhadap Pemprov Sulut apakah sudah wajar, Ketua BPK-RI, Moermahadi Soerja Djanegara, mengungkapkan BPK tidak menemukan pelanggaran besar pada laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
“WTP untuk Pemprov Sulut sudah sangat wajar, tadi kan temuan-temuannya tidak mempengaruhi secara material terhadap laporan keuangan, dan ini di bangun berproses. Laporan keuangan di Sulawesi Utara dari tahun ke tahun semakin bagus, sedikit sekali temuannya,” tegas Moermahadi Soerja Djanegara.
Rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi wakil ketua Stefanus Vreeke Runtu dan Marthen Manopo, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, Wagub Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen, FORKOMPIMDA, pejabat-pejabat SKPD dan undangan lainnya. (JerryPalohoon)