
Manado – Terkait dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kembali pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, sebagaimana yang dinyatakan ketua KPU Sulut Yessy Momongan, hingga kini baik pasangan calon maupun tim pemenangan belum menerima surat pemberitahuan dalam bentuk apapun.
“Kami tidak membuat surat keputusan lagi. Hanya surat berita acara hasil pleno tentang Pembatalan SK memenuhi syarat (MS). Dan surat itu sudah kami serahkan ke tim pemenangan saat demo kemarin, tapi ditolak mereka,” kata Sunday Rompas, komisioner KPU Manado ini.
Sementara itu, Dolfie Daniel Angkouw, ketua tim pemenangan pasangan Imba-Boby saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya menolak surat yang diajukan oleh penyelenggara Pilkada Manado tersebut.
“Sangat tidak beretika. Masa surat itu diserahkan saat aksi damai kemarin. Dan hanya staf KPU yang menyerahkan. Harusnya komisioner KPU yang memberikan surat itu kepada kami,” ungkap Angkouw. (leriandokambey)