Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2013 sudah ditetapkan sebesar Rp 1.550.000/bulan. Nilai tersebut mengalami kenaikan dari besaran upah tahun ini, Rp 1.250.000, atau ketambahan Rp 300.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Manado, Atto Bullo SH, MM sebelumnya sudah memrediksi nilai UMP tahun depan akan ada penambahan. Menurut dia, ini karena ada tambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan untuk menentukan besaran upah pekerja lajang.
Sebelumnya ada 46 komponen di KHL, namun berdasarkan Peraturan Menakertrans RI Nomor 13/2012 dibulatkan hingga 60 komponen. Berikut komponen dimaksud:
1 Beras
2 Sumber Protein
3. Kacang-kacangan
4 Susu bubuk Sedang
5 Gula pasir
6 Minyak goreng curah
7 Sayuran
8 Buah-buahan
9 Karbohidrat lain
10. Teh atau kopi
11 Bumbu-bumbuan
12 Celana/rok/Pakaian Muslim
13 Celana pendek katun
14 Ikat Pinggang
15 Kemeja lengan pendek/blus
16 Kaos oblong/BH
17 Celana dalam
18 Sarung/kain panjang
19 Sepatu kulit sintetis
20 Kaos Kaki
21 Perlengkapan pembersih sepatu
22 Sandal jepit karet
23 Handuk mandi
24 Perlengkapan Ibadah
25 Sewa kamar
26 Dipan/tempat tidur
27 Perlengkapan tidur
28 Seprei dan sarung bantal
29 Meja dan kursi
30 Lemari pakaian
31 Sapu Ijuk
32 Perlengkapan makan
33 Ceret almunium
34 Wajan almunium
35 Panci almunium
36 Sendok masak
37 Rice Cooker ukuran
38 Kompor dan Perlengkapannya
39 Gas Elpiji
40 Ember plastik
41 Gayung Plastik
42 Listrik 900 watt
43 Bola Lampu
44 Air bersih standar PAM
45 Cream/deterjen
46 Sabun cuci piring
47 Seterika 250 Watt
48 Rak Piring Portable plastik
49 Pisau dapur
50 Cermin
51 Bacaan/Tabloid
52 Ballpoint/pensil
53 Sarana kesehatan
54 Deodorant
55 Obat anti nyamuk Bakar
56 Potong rambut
57 Sisir biasa
58 Transport kerja dan lainnya
59 Rekreasi
60 Tabungan
Aturan menteri juga menegaskan, pencapaian KHL dalam penetapan upah minimum merupakan perbandingan besarnya upah minimum terhadap nilai KHL pada periode yang sama. (alf)