Manado – Kendati Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, namun ada 15 poin pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam kategori penjaminan.
Ini terungkap dalam monitoring dan evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Jumat (27/9) siang, di Ruang Huyula Kantor Gubernur Sulut. Hadir sebagai pemateri Wamenkes Prof dr Ali Gufron dan Dirut PT Askes (Persero) Fahmi Idris. Duduk sebagai peserta dalam kegiatan yang difasilitasi Biro Kesra Pemprov Sulut itu adalah perwakilan stakeholders kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulut.
Ke-15 poin tersebut adalah:
1. Pelayanan Kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
3. Pelayanan Kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik.
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (memperoleh keturunan).
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin se, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assesment/HTA).
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(Ady Putong)