
BOLTIM, BeritaManado.com – Untuk mengurus dan mengatur jalannya pemerintahan, Desa berhak membuat peraturan sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi desanya.
Hal ini yang dilakukan Desa Molobog Barat, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang menggelar Pelatihan Penyusunan Produk Hukum di Desa selama dua hari.
Kegiatan ini menghadirkan Pemateri langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bagian Hukum Setda Boltim, 24-25 Oktober 2019.
Lukman mamonto saat memberikan sambutan mengatakan maksud dari kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa molobog barat.
“Perlu dibentuk regulasi di desa berupa produk hukum desa yang terdiri dari Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa,” ujar Lukman Mamonto selaku Sangadi Molobog Barat.
Senada, Sekretris Desa, Kasmat Taib Moses mengatakan bimtek ini untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum di desa.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di Desa bisa berjalan sesuai dengan Peraturan yang berlaku,” kata Kasmat Moses.
Sehingga harapan kedepan sumber daya aparatur desa memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam membuat regulasi di Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Uyun Kunaefi Pangalima mengatakan dengan adanya Bimtek ini, ia berharap agar para peserta mencermati dan memperhatikan dengan seksama materi yang disampaikan para narasumber.
“Sehingga kedepan dalam membuat regulasi di Desa tidak ada lagi yang mengalami kesulitan,” ujar Uyun Pangalima.
Lanjut Uyun, ketika adanya anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Desa siap untuk menerima dan membuat pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor kecamatan Motongkad ini dihadiri oleh puluhan peserta yang terdiri dari unsur Pemerintahan desa Molobog Barat, Ketua BPD, tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga terkait di Desa Molobog Barat.
Dasar hukum pelaksanaan termaktub dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. (wan)