Bitung – Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung berhasil menjaring 12 pekerja asal Tiongkok, Minggu (12/11/2017) malam.
Para Warga Negara Asing (WNA) itu diamankan di tempat mereka menginap, Hotel Fatamorgana Kecamatan Aertembaga.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bitung, Reza Pahlevi, saat digerebek belasan pekerja itu sedang tertidur pulas di tujuh kamar selama di Hotel Fatamorgana.
“Mereka kaget dan terlihat panik saat kami diinterogasi, para pekerja itu terbilang koperatif. Mereka menyerahkan semua dokumen yang diminta, yakni Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS),” kata Reza, Senin (13/11/2017).
Dari pengakuan kepada petugas via translator atau penerjemah, kata Reza,para pekerja itu mengaku baru empat hari berada di Kota Bitung.
“Dokumen mereka kita sita saat penggrebekan untuk didalami kemudian mereka akan kami panggil bersama agen yang mendatangkan mereka, termasuk pihak yang mempekerjakan,” katanya.
Dari hasil pendalaman dokumen yang disita kata dia, ada dua indikasi pelanggaran yakni, pertama, wilayah kerja dalam visa tidak sesuai dengan yang tertera, sebab ada yang di Manokwari, Papua Barat.
“Kedua, ada dua orang yang visanya bukan untuk bekerja. Visa yang mereka gunakan untuk kegiatan wisata, yakni atas nama Zheng Biao dan Wang Chen,” katanya.
Ia mengaku temuan itu akan diseriusi oleh pihaknya. Jika dalam pemeriksan temuan itu terbukti benar, maka sanksi tegas akan diberlakukan.
“Mereka harus dideportasi. Itu sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011,” katanya.
(abinenobm)