Ilustrasi
Bitung – Kantor Imigrasi Kota Bitung diminta untuk menuntaskan dugaan pekerja Warga Negara Asing (WNA) yang dipekerjakan di PT Gilontas Indonesia Cabang Kota Bitung. Pasalnya, kuat dugaan, WNA di perusahaan itu bekerja tanpa dilengkapi dokumen layaknya pekerja asing lainnya.
“Kami meminta agar jangan ada permainan di dalam pengusutan tujuh WNA karyawan PT Gilontas oleh pihak Imigrasi dan itu harus diusut tuntas,” kata Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja BPU SPSI Provinsi Sulut, Johns Sineri, Kamis (22/10/2015).
Sineri mengatakan, beberapa waktu lalu, Kantor Imigrasi Kota Bitung mengamankan tujuh pekerja WNA di PT Gilontas Indonesia Cabang Kota Bitung karena diduga melanggar Keimigrasian. Namun anehnya, hanya dua WNA yang diperiksa sedangkan lima WNA lainnya dilepas tanpa alasan yang jelas.
“Kami berharap pihak Imigrasi Kota Bitung betul-betul menegakkan aturan,” katanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Imigrasi Kota Bitung, Jeacky Gerung mengatakan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari tujuh WNA pekerja di PT Gilontas. Mengingat lima WNA yang sempat diamankan memiliki kasus berbeda, sedangkan dua WNA lainnya diperiksa karena manyalagunakan ijin tinggal.
“Dua dulu yang kami proses karena pelanggarannya meyalagunakan ijin tinggal, sedangkan yang lain tetap akan kita panggil kembali untuk diperiksa,” kata Gerung.
Namun sayangnya, Gerung tak memberikan kepastian kapan lima WNA yang berasal dari Negara China itu akan dipanggil untuk diperiksa.(abinenobm)