Bitung – Kantor Imigrasi Klas II Kota Bitung mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) China karena diduga menyalahi ijin tinggal yang diberikan.
WNA itu bernama Deng Qingxiang (50) yang ditangkap saat berjualan sejumlah barang dari rumah ke rumah atau door to door di Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut.
“WNA perempuan ini kita amankan tanggal 19 November 2018 lalu saat sementara menawarkan berbagai barang untuk dijual di Desa Tumaluntung,” kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Bitung, Lexie A Mangindaan, Rabu (23/01/2019).
Lexie menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan warga jika ada seorang WNA China yang sering berkeliling berjualan barang dan langsung ditindaklanjuti Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian.
“Saat diamankan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan identitas diri atau paspor dan langsung digiring ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat diamankan kata Lexi, ditemukan sejumlah kasesoris perhiasan, sepatu, tas dan pakaian yang rencananya akan dijual kepada warga.
“Dengan demikian, Deng Qingxiang diduga melanggar izin tinggal yang diberikan sesuai dengan Pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan BAP, selanjutnya kata dia, WNA itu akan diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bitung untuk proses lebih lanjut.
“Proses penyelidikan sudah dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Bitung tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka An. Deng Qingxiang yang disangka melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian sudah lengkap (P-21) tanggal 10 Januari 2019,” katanya.
Adapun barang-barang yang diduga dijual Deng Qingxiang adalah;
- Kalung imitasi sebanyak tujuh buah
- Gelang imitasi sebanyak 43 buah
- Jam tangan imitasi sebanyak 17 buah
- Anting imitasi sebanyak 87 buah
- Dompet sebanyak tiga buah
- Pakaian wanita sebanyak 33 buah
- Sepatu sebanyak 14 pasang
- Cincin imitasi sebanyak 138 buah
- Pemotong tali jam satu buah
- Uang tunai pecahan Rp100 ribu dua lembar, Rp50 ribu dua lembar, Rp20 ribu lima lembar, Rp10 ribu sepuluh lembar, Rp5ribu satu lembar dan uang koin Rp1000 empat serta Rp100 satu.
(abinenobm)