JAKARTA – Sidang Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi atau yang biasa disapa Imba oleh Majelis Hakim yang dipimpinan Teguh Heriyanto banjir pertanyaan oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum (PH). Imba diajukan pertanyaan oleh Majelis Hakim seputar jabatannya selaku Walikota Manado maupun selaku Ketua Umum Persma Manado.
Sayangnya dari sejumlah pertanyaan yang diajukan kebanyakan dijawab dengan kata-kata ‘sudah tidak ingat’, ‘lupa’, serta ‘tidak tahu’. Ironisnya berbagai hal terkait masalah pengeluaran uang serta penyalurannya, orang nomer satu di Kota Manado ini hanyalah menjelaskan bahwa berbagai kebijakan teknis hanyalah diketahui serta dilaksanakan sepenuhnya oleh Sekretaris Kota Manado dan Kepala Bagian Keuangan yang kala itu dijabat oleh masing-masing Ir Vicky Lumentut serta Drs Wenny Rolos. Sementara berbagai kebijakan lainnya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dijajaran Pemerintah Kota Manado.
Atas sikap tersebut terlihat Majelis Hakim sangat kecewa, kekecewaan tersebut ditunjukan dengan menggelengkan kepala sejumlah anggota Majelis Hakim. Bahkan salah seorang anggota Majelis Hakim sempat mengingatkan bahwa terdakwa (Imba, red) merupakan walikota bukanlah seorang camat sehingga senantiasa tidak mengetahui berbagai kebijakan para staf maupun bawahannya.”Anda ini seorang walikota lho bukan camat masa setiap kegiatan yang dilakukan staf anda tidak pernah anda ketahui dengan alasan masalah teknis,” tegas sang hakim dengan nada meninggi.
Kenyataannya sidang yang berlangsung selama 1 jam 45 menit yang dimulai pada pukul 15.00 Wib tersebut, tidak mengungkapkan berbagai hal yang berarti. Pasalnya Imba membantah adanya koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Manado, Kepala Bagian Keuangan serta sejumlah staf lainnya kecuali mengakui bahwa ia sempat menandatangani disposisi kosong yang disodorkan Kasubag Keuangan Ivan Saleh yang merupakan kakak iparnya sendiri. Sebelum berakhirnya sidang Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto sempat memberikan pertanyaan terakhir yakni terkait perasaan terdakwa.”Terakhir anda bebas menjawab apa saja, menurut perasaan anda, anda merasa bersalah atau tidak. Kalau anda merasa bersalah apa alasannya begitupun bila anda merasa tidak bersalah apa alasannya,” tanya Teguh dengan nada lembut. Setelah menjelaskan dengan berbagai hal, akhirnya Imba menjawab pertanyaan Heriyanto dengan jawaban “Saya merasa bersalah karena tidak mengawasi staf dan bawahan saya,” jelas Imba dengan terbata-bata.
Sidang kembali akan dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan yang diajukan JPU.