Manado – Gugatan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota, Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud terhadap KPU Manado, dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Selasa (8/12/15) sore.
Dalam keputusan nomor 21/G/Pilkada/PT.TUN MKS, PTTUN menangguhkan dilaksanakannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado nomor: 239/Kpts-MDO023.436282/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Pembatalan atas Keputusan KPU Manado nomor: 238/Kpts-MDO-023/PILWAKO/XI/2015 tanggal 19 November 2015 tentan Perubahan atas Keputusan KPU Manado Nomor: 237/Kpts-MDO-023/Pilwako/XI/2015 tanggal 12 November 2015 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado tahun 2015 atas nama Jimmy Rimba Rogi Ssos dan Bobby Daud selama pemeriksaan berlangsung sampai dengan adanya putusan lain di kemudian hari.
PTTUN Makassar dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, H Ariyantor SH MH dan anggotanya, Undang Saepudi SH MH serta H Ishak Lanap SH juga menetapkan mewajibkan tergugat untuk memberlakukan kembali Surat Keputusan KPU Manado nomor: 238/Kpts-MFDO-023/PILWAKO/XI/2015 tanggal 19 November 2015 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Manado nomor: 237/Kpts-MDO-023/PILWAKO/XI/2015 tanggal 12 November 2015 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado tahun 2015 atas nama Jimmy Rimba Rogi Ssos dan Bobby Daud.
Dengan adanya keputusan tersebut, KPU RI pun menunda pelaksanaan Pilkada Kota Manado, bersama dengan empat daerah lainnya, yaitu Propinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.
“Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi,” ujar Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/12/2015) malam.
“Pematangsiantar, Simalungun, Manado juga akan kami tunda dan minta putusan akhirnya segera,” kata dia.
Menurut dia, penundaan dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Untuk diketahui, PTTUN sudah menjatuhkan putusan yang menyatakan calon kepala daerah di Propinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak dapat kembali mengikuti kembali Pilkada Serentak, setelah sebelumnya dibatalkan oleh KPU setempat.
Sedangkan, untuk Manado, Pematangsiantar dan Simalungun masih berupa putusan sela yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di tiga daerah tersebut.
Hadar mengakui belum bisa memastikan berapa lama penundaan Pilkada di lima daerah tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta Mahkamah Agung agar kasasi KPU dapat diprioritaskan.
Sehingga, Pilkada di kelima daerah tersebut dapat tetap dilaksanakan pada 2015.
Sementara itu, pencetakan logistik surat suara di kelima daerah tersebut masih menunggu putusan kasasi yang akan dilakukan KPU.
“Jadi prosesnya baru bisa kembali dilakukan pasca-ada putusan dari kasasi,” kata Hadar. (leka/kompas.com)