Manado – Tak cukup dengan mengadukan adanya pelanggaran kode etik di Bawaslu Sulut yang kemudian akan dilanjutkan ke DKPP bila aduan tersebut ditolak, langkah hukum lainnya ditempu pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud, pasca dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk kali kedua menjelang Pilkada Manado 9 Desember mendatang.
Hal ini ditegaskan Boby saat ditemui usai mengadukan KPU Sulut dan KPU Manado atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dikatakan Boby, sejumlah langkah hukum tengah dipersiapkan oleh para kuasa hukum pasangan Imba-Boby untuk mencari keadilan menyongso pesta demokrasi yang dinilai oleh pasangan ini bersama pendukungnya tidak sesuai dengan norma hukum dan demokrasi yang sesungguhnya.
“Memang bukan hanya adua pelanggaran kode etik yang kami tempuh. Gugatan pidana, perdata dan tata usaha negara sedang kami persiapkan seluruh dokumennya untuk menuntut keadilan,” tegas Boby. (leriandokambey)