Manado, BeritaManado.com – Meskipun telah menerima uang kebijaksanaan dari pihak PT Manado Jaya Lestari sebesar Rp. 30.000.000, namun Iksan Musa akan terus menuntut pihak perusahaan membayarkan hal-hak dia berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hak yang dimaksud Iksan diantaranya, pesangon, penghargaan masa kera dan pengganti hak.
“Berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156, saya di-PHK sepihak berhak mendapatkan pesangon 18 bulan, penghargaan masa kerja 7 bulan dan pengganti hak 15 persen total pesangon Rp. 102.197.000,” jelas Iksan Musa kepada BeritaManado.com, Rabu (14/3/2018) sore.
Sehingga lanjut Iksan Musa, uang Rp. 30.000.000 yang diterimanya belum termasuk pada kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Memang benar ada pemberian uang tiga puluh juta sesuai kesepakatan namun itu belum termasuk. Saya akan terus berjuang mendapatkan hak-hak saya,” tukas Iksan Musa.
Sebelumnya diberitakan, manajemen PT. Manado Jaya Lestari yang berkantor di Jalan AA Maramis Nomor 8, Kairagi Manado, melalui Kepala HRD, Lian Rumengan, menanggapi pemberitaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah-satu karyawannya.
Dikonfirmasi BeritaManado.com di ruang kerjanya, Rabu (14/3/2018) sore, Lian Rumengan mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004, Pasal 7, Ayat (1), antara pihak ke-1 yakni PT Manado Jaya Lestari dan pihak ke-2 Iksan Musa telah mengadakan perundingan dan telah tercapai kesepakatan.
Jelas Lian Rumengan, kedua pihak sepakat menghadiri hubungan kerja terhitung 28 Februari 2018 bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Manado. Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja maka pihak pertama memberikan uang kebijaksanaan sebesar Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
“Pihak kedua dengan senang hati menerima sesuai point dua. Hubungan kerja pihak kedua dan pertama selesai secara menyeluruh dan kedua pihak tidak akan mengajukan tuntutan berupa apapun di kemudian hari. Surat perjanjian bersama merupakan bukti penerimaan,” jelas Lian Rumengan sambil menunjukkan bukti surat yang ditandatangani kedua belah pihak.
Tertera surat ditandatangani di atas materai oleh kedua pihak disaksikan dan ikut bertanda-tangan mediator Yuli Tambahani Yeane Ndjalapatty dan Sem Auroca Kamagie, mengetahui Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, M. Nainggolan.
Sebelumnya diberitakan juga, tindakan semena-mena diduga dilakukan oleh manajemen PT Manado Jaya Lestari kepada salah-satu karyawan tanpa alasan jelas.
Manajemen PT Manado Jaya Lestari melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Iksan Musa yang sudah bekerja sekitar 20 tahun.
Disnaker Kota Manado berdasarkan hasil mediasi 4 Mei 2017 memutuskan bahwa pihak perusahaan wajib membayar upah, pesangon, penghargaan masa kerja, pengganti hak 15 persen kepada Iksan Musa.
Aneh, keputusan tersebut tidak dindahkan pihak perusahaan PT Manado Jaya Lestari, bahkan korban PHK sepihak yakni Iksan Musa dipolisikan oleh pihak perusahaan dan sempat mengalami penahanan selama 60 hari pada masa 23 Mei 2017 hingga 22 Juli 2017.
“Saya sangat dirugikan karena tidak bisa bekerja, berpuasa dan Idul Fitri dalam rutan,” jelas Iksan Musa seperti tertulis pada surat pengaduan dan testimoni Iksan Musa yang diberikan kepada BeritaManado.com.
Lanjut Iksan Musa, kasus PHK sepihak ini sudah dilaporkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Komisi 4.
“Saya akan mencari keadilan kemanapun. Saya sudah laporkan kepada Komisi 4 DPRD Sulut melalui surat resmi yang saya masukan kepada sekretariat,” ujar Iksan Musa.
Ketua Komisi 4 DPRD Sulut, James Karinda SH, MH, yang dikonfirmasi BeritaManado.com, mengaku telah menerima surat permohonan penyelesaian masalah PHK sepihak tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti sambil mempelajari, nantinya kami akan mengundang hearing pihak-pihak terkait terutama korban PHK sepihak dan manajemen PT Manado Jaya Lestari,” tukas James Karinda.
Diketahui, sesuai penuturan Kepala HRD Lian Rumengan, keputusan PHK diambil atas dugaan penggelapan uang yang dilakukan Iksan Musa. Penggelapan diakui yang bersangkutan.
“Dia sendiri mengaku. Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan namun tidak dilakukan. Karena ini pelanggaran berat sehingga pihak perusahaan memutuskan PHK tanpa harus melalui pemberian surat peringatan,” ujar Lian Rumengan.
Sementara Iksan Musa menyangkal jika dia melakukan penggelapan. Menurutnya, tuduhan penggelapan hingga sekarang tidak dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan.
“Saya sempat ditahan di penjara dua bulan kemudian dibebaskan karena polisi bilang kasus tidak bisa dilanjutkan karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti penggelapan yang saya lakukan,” pungkas Iksan.
(JerryPalohoon)